harapanrakyat.com,- Kepala Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berinisial AS, dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Kepala desa tersebut menjual aset desa berupa mobil truk milik desa.
Diketahui AS dilaporkan kepada pihak kepolisian Polres Tasikmalaya pada hari Selasa, 26 September 2023.
“Informasi yang saya terima, pada pertengahan tahun 2021, kades tersebut menjual salah satu aset desa berupa satu unit mobil truk dengan nomor polisi Z 8540 NE seharga Rp 20 juta,” kata Piter Latupeirssia, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya kepada harapanrakyat.com, Sabtu (30/9/2023).
Perantaranya, lanjut Piter, adalah salah seorang Ketua RT berinisial G. Mirisnya lagi menjualnya itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari BumDes Padakembang selaku kuasa pengelola aset desa.
Untuk menutupi perbuatannya, di penghujung tahun 2021 Kepala Desa Padakembang itu mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor: 141.01/05.KEP-X/2021 tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa.
Baca Juga: Kasus Korupsi KUR di Ciamis, BRI: Kami Laporkan dan Pecat Oknum Mantri
“Menurut saya, kepala desa itu sudah menyalahgunakan wewenangnya yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, sehingga telah merugikan negara,” ujar Piter.
Untuk menunjang jalannya proses penyelidikan, Piter pun bersedia diminta keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Hukum harus ditegakan sekalipun langit akan runtuh. Saya percaya polisi Polres Tasikmalaya akan bekerja profesional dan proporsional,” tandas Piter.
Ini Pengakuan Kepala Desa Padakembang di Tasikmalaya
Terpisah, Kepala Desa Padakembang, AS, mengakui perbuatannya tersebut. Ia menjual mobil truk aset desanya itu pada tahun 2022.
“Dulu itu lakunya 10 juta rupiah. Tetapi uangnya terpakai oleh saya. Dulu sempat mau saya kembalikan ke BuMdes. Tapi Direktur BumDes seolah-olah tidak mau terima,” ungkap AS.
Ia juga mengatakan, ketika menjual mobil truk tersebut sudah diketahui oleh Direktur BumDes dan BPD.
“Jadi saya tidak sendiri, tetapi saya memang merasa uangnya terpakai. Waktu itu saya berusaha untuk mengembalikan, tetapi BumDes tidak mau menerima,” kata AS. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)