harapanrakyat.com,- Kasus WNA yang habisi mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat, direspon Kantor Imigrasi Tasikmalaya soal status warga negara asing berinisial ALW.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Adi Rusiadi mengatakan, pihaknya menunggu proses hukum dari WNA tersebut. Karena saat ini masih menjalani pemeriksaan.
Nanti setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan yang bersangkutan menjalani masa hukumannya, baru pihak imigrasi melakukan deportasi.
“Setelah ada kejadian ini kan langsung proses hukum. Setelah ada putusan pengadilan (inkrah) dan menjalani masa hukumannya. Kemudian, setelah selesai baru kita melakukan deportasi dan memasukkan dalam daftar tangkal,” terang Adi kepada harapanrakyat.com, Jumat (29/09/2023).
Lanjutnya menjelaskan, berdasarkan data imigrasi atas nama Arthur Leigh Welohr masih punya paspor yang masih berlaku. Serta memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) yang masih berlaku.
Baca Juga: Awal Mula Tragedi Penusukan dan Pembunuhan di Kota Banjar yang Diduga oleh WNA Amerika
Paspor tersebut masih berlaku sampai dengan bulan Agustus tahun 2025. Sedangkan, untuk Kitas dalam rangka ikatan keluarga sampai 13 Juli 2024.
“Masih memiliki paspor berlaku sampai Agustus 2025. Untuk Kitas sampai 13 Juli 2024,” katanya.
Terkait catatan kriminal dari yang bersangkutan yang diduga pernah melakukan tindak kejahatan di negaranya, kata Adi, pihaknya tidak mengetahui hal itu. Karena tidak terdeteksi dan saat masuk ke Indonesia tidak masuk dalam daftar cekal.
Menurutnya, daftar cekal tersebut menjadi patokan bagi pihak imigrasi untuk menangkal masuknya WNA pelaku pembunuhan mertuanya.
Terkait catatan criminal, pihaknya tidak tahu itu lantaran tidak terdeteksi oleh Imigrasi Tasikmalaya. Sehingga, tidak ada yang mengetahui kalau WNA tersebut ada catatan kriminal sebelumnya.
“Iya, patokannya daftar cekal. Biasanya ada dari Hub Inter (Polri) yang memberikan informasi kepada kita ketika ada yang masuk daftar cekal. Misal ada WNA masih dalam pencarian APH pihak luar. Atau kasus kriminal lainnya itu harus masuk daftar cekal, nanti akan kita cekal,” pungkas Adi. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)