harapanrakyat.com – Kanwil Kemenkum dan HAM Jawa Barat menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 5/2023 dan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara, Senin (25/9/2023).
Sosialisasi Permenkumham tersebut bekerja sama dengan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Permenkumham Nomor 5/2023 ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain di lingkungan Kemenkumham. Dasar hukum peraturan tersebut yakni Undang-undang Nomor 1/2004 tentang perbendaharaan negara pasal 63 ayat 2. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan dan BMN Semester II 2022
Bertempat di Aula Soepomo di Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, dalam sosialisasi ini turut juga hadir para pengelola keuangan kanwil dan UPT Bandung Raya.
Tujuan itu semua adalah untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang. Dan juga untuk meningkatkan disiplin tanggung jawab para pegawai negeri/pejabat negara dan pengelola keuangan pada khususnya.
Info kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan atasan langsung dan aparat pengawasan internal pemerintah. Kemudian pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis yang bersangkutan, informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab, perhitungan ex officio, dan pelapor secara tertulis.
SIPKN adalah aplikasi yang meliputi Mekanisme Penyelesaian Kerugian Negara yang disebabkan oleh Bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara secara realtime. SIPKN juga terintegrasi pada Tingkat Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca Juga :
Dalam sosialisasi itu pula turut menjelaskan secara teknis bagaimana menggunakan aplikasi SIPKN sebagai user. User ini terdiri dari bendahara, non bendahara, kasatker dan eselon III/II berkenaan. Kemudian Kepala Kantor Wilayah/Kepala Unit Eselon I, dan admin sebagai pembuat user Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN).
Selain itu, melalui sosialisasi Permenkumham ini juga menjelaskan mengenai wewenang dan tanggung jawab pemegang setiap user secara rinci. (Ecep/R13/HR Online)