harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, menggelar sosialisasi Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023, serta Aplikasi SIPKN (Sistem Informasi Penyelesaian Kerugian Negara).
Kegiatan sosialisasi sekaligus pembinaan yang berlangsung di Aula Soepomo, Senin (25/09/2023), juga dihadiri Baragina Widyaningrum selaku Ahli Muda Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
Kemudian, Egga Okstrada sebagai Kasubag Keuangan dan BMN, Ricky Abrianda selaku Sub Koordinator Akuntansi Pelaporan, Agnes Eka Tetik sebagai Penyusun Laporan Keuangan. Dody Irawan, JFU Tata Usaha Keuangan. Serta para Pengelola Keuangan dari Kanwil uga UPT Bandung Raya.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemekumham Jabar ini, tim menjelaskan mengenai Permenkum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 5 Tahun 2023.
Adapun yang menjadi dasar hukum dari Peraturan Menteri tersebut adalah UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang tercantum dalam Pasal 63 ayat (2). Dan Peraturan Pemerintah No.38/2016.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Jelaskan Tujuan Permenkumham No 5/2023
Dalam acara tersebut dijelaskan pula tujuan dari peraturan tersebut tiada lain untuk mengembalikan kekayaan Negara, baik yang hilang maupun berkurang.
Selain itu, juga untuk meningkatkan tanggung jawab dan disiplin, umumnya para pejabat Negara/PNS (Pegawai Negeri Sipil). Khususnya bagi para pengelola keuangan.
Sumber informasi kerugian negara bisa dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung. Atau dari pengawasan aparat intern pemerintah, hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Bisa juga berdasarkan laporan tertulis dari yang bersangkutan, maupun informasi tertulis dari warga masyarakat yang bisa dipertanggung jawabkan. Perhitungan ex officio, serta pelapor secara tertulis.
Sedangkan, SIPKN merupakan aplikasi yang mencakup mekanisme penyelesaian terkait kerugian negara yang disebabkan bendahara. Serta pegawai negeri tapi bukan bendahara yang terintegrasi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Tingkat Satuan Kerja. Kantor Wilayah, maupun Unit Eselon I lingkup Kemenkumham RI yang dilakukan secara real time.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan tersebut menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi SIPKN. Adapun sebagai user untuk aplikasi ini terdiri dari Kasatker dan Eselon III/II, Bendahara dan Non Bendahara. Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Unit Eselon I, dan sebagai pembuat user TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) adalah Admin.
Melalui sosialisasi tersebut dijelaskan pula secara rinci mengenai wewenang dan juga tanggung jawab dari masing-masing pemegang user.
Usai sosialisasi dan pembinaan, kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab, diskusi dan foto bersama. (Eva/R3/HR-Online)