harapanrakyat.com – Sebanyak 6 penjabat daerah akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah di Jawa Barat yang bakal dilantik pada 20 September 2023. Pelantikan tersebut lantaran masa jabatan enam kepala daerah itu habis pada September 2023.
Keenam daerah yang mengalami kekosongan itu yakni Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat. Kemudian Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Purwakarta.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah mengusulkan sejumlah nama pejabat kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, kata Bey, DPRD kabupaten dan kota juga memiliki kewenangan mengusulkan nama sebagai calon penjabat kepala daerah.
Baca Juga : KAI Daop 2 Bandung Siapkan Kereta Api Feeder KCJB
“Penjabat kepala daerah ini akan menggantikan kepala daerah definitif sebelumnya yang masa jabatannya sudah habis pada September ini,” ucap Bey di Kota Bandung, Jumat (15/9/2023).
Keenam penjabat kepala daerah tersebut adalah Pejabat Walikota Bekasi Gani Muhammad, Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, Penjabat Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono. Kemudian, Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief, Penjabat Bupati Sumedang Herman Suryatman, dan Penjabat Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Bey menegaskan, pengusulan nama-nama penjabat kepala daerah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Usulannya sudah ada dari DPRD, Pemprov, juga dari Kemendagri. Jadi sudah melalui mekanisme yang berlaku,” kata Bey.
Segera Lantik Penjabat Kepala Daerah Lainnya di Jawa Barat
Bey juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengangkatan enam penjabat kepala daerah itu. Termasuk tiga wali kota dan tiga bupati di wilayah Jawa Barat.
Selain akan melantik enam penjabat bupati dan wali kota pada tanggal 20 September mendatang, akan ada juga beberapa kepala daerah lain yang masa jabatannya akan habis pada bulan Desember 2023.
Baca Juga : Pj Gubernur Jawa Barat Tinjau Pasokan dan Harga Pangan di Bekasi
Bey menjelaskan bahwa satu penjabat kepala daerah akan habis masa jabatannya pada bulan November 2023. Sedangkan yang lainnya akan habis pada bulan Desember 2023.
“Penunjukan penjabat kepala daerah di Jawa Barat kami sesuaikan dengan tanggal berakhirnya masa jabatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya. (Ecep/R13/HR Online)