Selasa, April 22, 2025
BerandaBerita BanjarDishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet, Melanggar Bakal Kena Sangsi

Dishub Kota Banjar Larang Kendaraan Bunyikan Klakson Telolet, Melanggar Bakal Kena Sangsi

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya melarang kendaraan membunyikan klakson telolet. Akhir-akhir ini klakson telolet banyak digemari dan dinantikan oleh anak-anak di sepanjang jalan.

Kendaraan yang bandel membunyikan klakson telolet saat melintas di Kota Banjar pun terancam dikenakan sanksi oleh petugas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, mengatakan, untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan variasi klakson sekarang ini pihaknya telah memasang spanduk larangan di sejumlah titik lokasi strategis.

Spanduk itu juga terpasang di lokasi yang biasa digunakan anak-anak menantikan kendaraan bus dengan klakson telolet. Seperti di titik lampu merah atau traffic light.

Isi spanduk tersebut adalah larangan bagi kendaraan membunyikan telolet di sepanjang jalan umum di wilayah Kota Banjar.

“Spanduk larangan sudah mulai kami sosialisasikan dengan cara pemasangan spanduk di sejumlah titik lokasi strategis,” kata Asep Sutarno kepada harapanrakyat.com, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Dishub Kota Banjar akan Berlakukan Larangan Klakson Bus Telolet

Lanjutnya menjelaskan, larangan itu juga untuk merespon masukan dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka khawatir dengan banyaknya anak-anak yang menantikan kendaraan klakson variasi telolet di lampu merah.

Selain itu, larangan membunyikan klakson variasi telolet itu juga mengacu pada undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 ayat 2. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. 

Adapun untuk sanksinya disebutkan pengguna kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dibebankan paling lama penjara 2 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.

“Jadi ini juga merespon masukan dari sejumlah masyarakat. Untuk sanksinya sesuai yang sudah kami sosialisasikan dalam spanduk larangan,” kata Asep Sutarno. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Prediksi 6 Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF U-23 2025, Ada Justin Hubner dan Ivar Jenner

Indonesia sudah resmi menjadi tuan rumah untuk ajang bergengsi Piala AFF U-23, yang akan berlangsung pada 15 hingga 31 Juli 2025. Momen penting ini...
DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

DPRKPLH Ciamis Tinjau Lokasi Pembuangan Kotoran Ayam yang Cemari Udara di Purwasari

harapanrakyat.com,- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis meninjau lokasi pembuangan kotoran ayam yang mencemari udara di Dusun Padomasan, Desa...
ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

ASEAN All Stars vs MU, Bek Timnas Indonesia Jay Idzes Berpeluang Jadi Kapten

Si Setan Merah, Manchester United, akan menghadapi tim ASEAN All Stars dalam laga khusus pra musim di Malaysia. Bek Timnas Indonesia, Jay Idzes rumornya...
Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

Puluhan Warga Kabupaten Tasikmalaya Gagal Berangkat Haji

harapanrakyat.com,- Sebanyak 30 warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat gagal berangkat haji tahun 2025. Hal itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya saat menggelar manasik...
chat pengakuan Paula Verhoeven

Hotman Paris Sebar Chat Pengakuan Paula Verhoeven Berduaan di Kamar Tamu, Picu Pro Kontra

harapanrakyat.com,- Hotman Paris unggah chat pengakuan Paula Verhoeven yang menyebut dirinya berduaan dengan pria lain di kamar. Alhasil kisruh perceraian antara Paula Verhoeven dan...
RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis

RSUD Pandega Pangandaran Kini Punya Alat Crossmatch Otomatis, Apa Fungsinya?

harapanrakyat.com,- RSUD Pandega Pangandaran, Jawa Barat, kini mempunyai alat crossmatch otomatis. Dengan memiliki alat tersebut, maka RSUD Pandega merupakan 1 dari hanya 3 rumah...