harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan Ciamis mendukung dengan adanya larangan penggunaan klakson telolet bagi kendaraan bus maupun truk di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Ciamis sendiri telah mengimbau kepada para guru dan kepala sekolah agar dapat mengingatkan siswa. Mereka meminta siswa untuk tidak bermain di pinggir jalan meminta sebuah bus untuk membunyikan klakson telolet.
Kadisdik Ciamis Asep Saeful Rahmat mengatakan, pihaknya sangat mendukung dengan adanya surat edaran imbauan dan larangan dari Dinas Perhubungan Ciamis tentang pembunyian klakson telolet.
Baca juga: Polres Ciamis Angkat Bicara Soal Maraknya Bus Klakson Telolet
“Kami juga dalam rapat atau pertemuan dengan kepala sekolah maupun guru selalu mengimbau agar dapat mengingatkan siswa. Kami ingin mereka untuk tidak meminta membunyikan klakson telolet kepada bus yang lewat di Ciamis,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Menurutnya, hal tersebut tentu sangat berbahaya baik bagi pengguna jalan maupun anak-anak. Maka dari itu, ia juga mengingatkan kepada para orang tua agar dapat memperhatikan anak-anaknya saat di rumah.
Sebelumnya, Dishub telah mengeluarkan surat edaran imbauan dan juga larangan terkait penggunaan klakson telolet oleh bus, truk maupun kendaraan besar lainnya.
Hal tersebut setelah adanya pengaduan dari masyarakat, terkait adanya keberadaan anak-anak baik SD maupun SMP yang berkumpul di pinggir jalan menunggu bus lewat untuk meminta membunyikan klakson telolet.
Bahkan, jika sopir bus membandel dan membunyikan klakson telolet, instansi tersebut tidak segan dan akan memberikan sanksi berupa denda, bahkan sampai pidana. (Feri/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)