harapanrakyat.com – Komisi X DPR RI memandang sangat penting untuk mendorong pemerintah segera mengimplementasikan perlindungan hak cipta dalam melindungi kekayaan intelektual Indonesia.
Hal itu untuk menghadapi ancaman plagiarisme terhadap karya kreatif Indonesia yang tak ternilai harganya oleh negara lain.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menegaskan, betapa krusialnya perlindungan hak cipta karya kreatif asli Indonesia. Dede Yusuf merasa prihatin ketika mengetahui bahwa sebuah saluran di YouTube dengan bahasa Melayu, merilis lagu bernada mirip ‘Halo-Halo Bandung’ menjadi ‘Helo Kuala Lumpur’.
Baca Juga : Pilgub Jawa Barat, DPD Partai Demokrat Siapkan Dede Yusuf dan Cellica
Menurutnya, terkait dengan konten lagu tersebut, pemerintah harus segera mengirim surat teguran kepada Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri. Selain itu, pemerintah juga dapat meminta klarifikasi melalui perwakilan Indonesia di Malaysia.
“Lagu Halo-Halo Bandung ini bukan hanya sekedar lagu biasa. Lagu ini salah satu lagu nasional yang harus kita lindungi bersama dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya, Rabu (13/9/2023).
Dede Yusuf juga mengingatkan bahwa peristiwa plagiarisme seperti ini seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi negara dalam melindungi hak cipta.
“Jika kita berhasil memperkuat hak cipta, setiap lagu atau karya lain yang tidak memiliki izin akan dapat dilarang beredar di media sosial. Terutama dalam kasus lagu seperti ini, yang memiliki kemiripan nada yang mencolok,” katanya.
Perlindungan Hak Cipta Jaga Keaslian Kekayaan Budaya Indonesia
Munculnya konten di saluran YouTube berbahasa Malaysia yang menampilkan lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ ini, kata Dede Yusuf, merupakan alarm bagi kita semua.
Meskipun nada dan melodi serupa, namun lirik lagu ‘Helo Kuala Lumpur’ ini, berbeda dengan lagu ciptaan Ismail Marzuki.
Baca Juga : Tanggulangi Kebakaran TPA Sarimukti, Pemprov Jawa Barat Tambahkan Anggaran Rp 5,8 Miliar
“Penting bagi negara untuk segera mendorong perlindungan hak cipta atas karya seni, budaya, dan lainnya yang memiliki nilai sejarah atau identitas kebangsaan. Tidak hanya terbatas pada lagu, melainkan juga harus mencakup warisan seni dan budaya kita. Hal ini perlu kita lakukan agar kekayaan warisan budaya kita tidak lagi menjadi sasaran plagiarisme,” ucapnya.
Inisiatif untuk mewujudkan perlindungan hak cipta yang kuat, kata Dede Yusuf, merupakan langkah yang sangat tepat untuk menjaga keaslian dan kekayaan budaya Indonesia.
Perlindungan hak cipta ini akan memberikan penghargaan yang pantas bagi para pencipta. Selain itu, hak cipta ini juga mendorong terciptanya karya-karya baru yang akan terus memperkaya dunia seni dan budaya Indonesia. (Ecep/R13/HR Online)