harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial HM (34) warga Bandung diciduk anggota Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut, setelah mencuri mobil milik sopir taksi online di Obyek Wisata Cipanas, Tarogong Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku nekat mencuri mobil korban dengan modus berpura-pura sebagai penumpang lalu memesan jasa antar ke tempat tujuan.
Awalnya pelaku memesan jasa antar terhadap korban dari wilayah Cimindi, Bandung. Namun karena kondisi larut malam, dalam perjalanan pelaku pun mengusulkan kepada sopir taksi online agar bermalam di Cipanas Garut.
“Tujuan si pelaku ke wilayah Cisurupan Garut. Namun si korban percaya, sehingga bermalam terlebih dahulu di Cipanas,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Jumat (8/9/2023).
Pada saat berada di penginapan, pelaku HM meminjam mobil korban, berpura-pura akan membeli sarapan dan mengambil uang ke ATM. Namun pelaku langsung membawa kabur mobil milik sopir taksi online tersebut.
“Jadi kan menginap dulu di sebuah penginapan di Cipanas. Pagi hari si pelaku meminjam mobil korban, alasannya mau beli sarapan sama mau ngambil uang di ATM. Korban percaya, nah dari situ kendaraan tak kunjung kembali bersama pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Terkepung Api, Seorang Relawan Jadi Korban Kebakaran di Gunung Guntur Garut
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarogong Kaler. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian mobil sopir taksi online. Setelah dicek melalui GPS yang terpasang di mobil, posisi pelaku pun diketahui dan dilakukan penangkapan.
“Kami mengecek keberadaan kendaraan lewat GPS ternyata ada di Tasikmalaya. Lalu kami kejar, dan alhamdulillah mobil bersama pelaku masih ada di sekitar Tasikmalaya lalu kami tangkap,” ucapnya.
Adi menyebut sejak dari Bandung, pelaku berniat ingin menguasai kendaraan korban. Pelaku pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tarogong Kaler. Sementara mobil mini bus dengan nomor polisi D-1623-UBO milik korban dijadikan barang bukti. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)