harapanrakyat.com,- Bule yang bunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut WNA inisial ALW (35) tersebut melanggar pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya ALW (35) membunuh mertuanya Agus Sopian (58) warga Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kota Banjar, Minggu (24/9/2023).
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Jupri, mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Pihaknya juga telah menetapkan ALW sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (mertua tersangka) yang terjadi di Dusun Randegan 1, Desa Raharja.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sudah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,” kata AKP Ali Jupri kepada wartawan di Mapolres Banjar, Senin (25/9)2023).
Lanjutnya menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam perkara ini yaitu pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Adapun untuk motif dari pelaku berdasarkan pemeriksaan yang pihaknya lakukan bahwa tersangka merasa korban ikut campur tangan dalam urusan keluarganya sehingga ada kemarahan dari tersangka.
Terkait dugaan pembunuhan berencana, lanjut AKP Ali, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kita sangkakan pasal 338 KUHPidana ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Terkait perencanaan pembunuhan kami juga masih lakukan pendalaman,” katanya.
Baca Juga: Bule Asal Amerika Diduga Tusuk Mertuanya di Kota Banjar Sampai Tewas
Motif Bule Bunuh Mertuanya di Kota Banjar
“Untuk motif dari pemeriksaan yang kami lakukan dari awal bahwa yang bersangkutan merasa korban ikut campur tangan dalam keluarganya. Sehingga ada kemarahan dari pelaku,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait informasi tersangka pernah melakukan tindak kejahatan di negaranya pihaknya juga sedang melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan interpol untuk mengecek kebenaran terkait hal itu. Hal itu karena untuk kebenaran informasi tersebut harus dibuktikan dengan surat-surat seperti misalnya putusan pengadilan.
“Kita juga sedang mendalami. Kalau dari tersangka sendiri mengakui. Tapi kan kita juga harus mengecek ke Interpol. Apakah betul yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana di negara asalnya? Karena itu harus dibuktikan dengan surat-surat yang ada misalnya putusan pengadilan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)