harapanrakyat.com,- Setelah melalui proses penyusunan, akhirnya Bupati Ciamis bersama DPRD Ciamis, Jawa Barat, menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2024.
Keputusan tersebut mereka ambil pada rapat paripurna di Gedung DPRD Ciamis, Jumat malam, (1/9/23).
Kepala BPKD Ciamis, Asep Dedi Herdiana, SE., mengatakan, pengelolaan keuangan daerah tentu tidak akan lepas dari proses perencanaan serta penganggaran APBD.
Baca Juga: BPKD Ciamis akan Lelang Kendaraan Dinas September Ini
Selain itu, penyusunan rancangan KUA /PPAS adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah, yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019.
Jadi, katanya, pengelolaan keuangan yang efektif bisa menghasilkan program kerja yang maksimal.
“Sehingga, Pemkab Ciamis tidak akan bisa mengelola keuangan secara efektif, jika sistem perencanaan serta penganggarannya tidak sesuai dengan peraturan dan prosedur,” katanya, kepada harapanrakyat.com, Minggu (24/9/2023).
Tata Cara Penyusunan KUA PPAS
Lanjut Asep Dedi menambahkan, bahwa tahap penyusunan RAPBD serta penetapan APBD, pemerintah bersama-sama dengan DPRD menyusun KUA dan PPAS.
Lantas apa itu KUA PPAS? Kepala BPKD Ciamis menjelaskan, KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Sementara definisi dari PPAS sendiri, adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
“Jadi, rancangan KUA dan PPAS ini menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah, kedalam rencana program, kegiatan serta sub kegiatan dan juga penganggaran tahunan,” jelasnya.
Baca Juga: Hadapi Pemilu Serentak 2024, BPKD Ciamis Rakor dengan KPU dan Bawaslu
Lebih lanjut Asep Dedi mengatakan, bahwa dalam penyusunan KUA PPAS, Bupati Ciamis dibantu oleh TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun pimpinan dari TAPD adalah Sekretaris Daerah.
Nantinya, hasil dari rancangan PPAS yang sudah tersusun tersebut, Ketua TAPD kemudian menyampaikannya kepada kepala daerah.
“Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Bupati Ciamis dan dan pimpinan DPRD Ciamis,” katanya.
Tahapan Rancangan KUA dan PPAS
Asep Dedi menerangkan, bahwa rancangan Kebijakan Umum APBD memuat antara lain kondisi ekonomi makro daerah. Selanjutnya, asumsi penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah.
Kemudian, kebijakan Belanja Daerah, kebijakan Pembiayaan Daerah, strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi.
Selanjutnya, ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah. “Terakhir kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah,” terangnya.
Sementara untuk rancangan PPAS, disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: BPKD Ciamis Sosialisasikan Standar Harga Belanja Daerah
Kemudian, menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi.
Selanjutnya, menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Dan menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan,” imbuhnya menerangkan.
“Jadi, tujuan penyusunan KUA PPAS yaitu untuk mengatur rencana anggaran pembangunan tahunan. Kemudian menciptakan kerangka ekonomi makro daerah dan menyusun asumsi untuk APBD,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)