harapanrakyat.com,- Dalam rangka pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, secara proaktif terlibat dalam pengawasan proses pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, Bawaslu juga melaksanakan pengawasan terhadap penyusunan daftar pemilih yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Pangandaran.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Ajat Sudrajat mengatakan, rangkaian pemutakhiran data pemilih dimulai dari tahapan pencermatan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Yang kemudian menjadi DPHP atau daftar pemilih hasil pemutakhiran. Selanjutnya menjadi DPS atau daftar pemilih sementara. Proses selanjutnya yakni DPS hasil pemutakhiran atau DPSHP, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPSHP Akhir, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.
“DPT merupakan daftar resmi nama- nama warga negara yang memenuhi syarat dan berhak memberikan suara dalam Pemilu. Tentunya sudah melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih oleh KPU,” katanya Jumat (8/9/2023).
Selama proses pemutakhiran data, Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Pengawas tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan ketat. Dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, sekolah- sekolah tingkat atas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan DPT.
Adapun rekapitulasi DPT berdasarkan hasil pleno KPU Pangandaran, jumlah TPS di Pangandaran sebanyak 1.346 TPS, pemilih laki- laki sebanyak 166.095, pemilih perempuan sebanyak 167.336 dengan total pemilih di Kabupaten Pangandaran berjumlah 333.461 pemilih.
Hasil Pengawasan Bawaslu Pangandaran Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil Pangandaran Siapkan 7 Ribu Keping Blangko KTP-el
Lebih lanjut Ade Ajat mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan pengawas di tingkat kecamatan dan desa, dalam mengawasi DPTb untuk periode bulan Agustus 2023 sebagai berikut.
“Di Kecamatan Cigugur terdapat 18 jumlah pemilih pindah masuk, 25 jumlah pemilih pindah keluar dan 5 jumlah pemilih khusus. Kecamatan Cijulang terdapat 70 jumlah pemilih pindah masuk, jumlah pemilih pindah keluar 0, jumlah pemilih khusus 0. Kecamatan Cimerak ada 17 jumlah pemilih pindah masuk, 14 pemilih pindah keluar dan 2 jumlah pemilih khusus,” paparnya.
Kecamatan Kalipucang terdapat sebanyak 11 jumlah pemilih pindah masuk, 13 pindah keluar dan 0 jumlah pemilih khusus,. Kecamatan Langkaplancar terdapat 58 jumlah pemilih pindah masuk, 59 pindah keluar dan 5 jumlah pemilih khusus. Kecamatan Mangunjaya terdapat 12 jumlah pemilih pindah masuk, 5 pindah keluar dan 0 jumlah pemilih khusus.
Lalu di Kecamatan Padaherang terdapat 28 jumlah pemilih pindah masuk, 44 jumlah pemilih pindah keluar dan 6 jumlah pemilih khusus. Kecamatan Pangandaran terdapat 10 jumlah pemilih pindah masuk, 2 jumlah pemilih pindah keluar dan 4 jumlah pemilih khusus. Kecamatan Parigi 12 jumlah pemilih pindah masuk, 9 jumlah pemilih pindah keluar dan 2 jumlah pemilih khusus. Terakhir kecamatan Sidamulih berjumlah 5 jumlah pemilih pindah masuk, 2 jumlah pemilih pindah keluar dan 0 jumlah pemilih khusus.
“Untuk yang termasuk pemilih khusus yaitu yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb,” pungkasnya. (Enceng/R8/HR Online/Editor Jujang)