harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkapkan tidak ada partai politik (parpol) yang mengajukan sengketa atas putusan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Banjar.
Sebelumnya KPU kota Banjar telah melakukan penetapan DCS pada 19 Agustus 2023. Tahapan selanjutnya yaitu tahapan masukan dan tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar, mengatakan, sampai batas kadaluarsa masa penyampaian tanggapan dari masyarakat, tidak ada satupun pengajuan permohonan sengketa proses pemilu dari partai politik.
Menurutnya, tidak adanya permohonan sengketa tersebut menunjukkan bahwa tidak ada Bacaleg maupun parpol yang merasakan dirugikan haknya atas dikeluarkannya SK KPU terkait penetapan daftar calon sementara atau DCS.
Adapun ruang permohonan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu, lanjutnya, dalam kurun waktu 3 hari kerja sejak dikeluarkannya keputusan KPU terkait penetapan DCS.
“Sampai masa kadaluarsa tidak ada satupun pengajuan permohonan sengketa proses pemilu dari bacaleg maupun parpol,” kata Rudi Ilham kepada harapanrakyat.com, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Sejumlah Bacaleg Pindah Dapil di Kota Banjar
Lanjutnya mengatakan, saat masa sosialisasi berlangsung pihaknya hanya membuka posko pengaduan dan tanggapan masyarakat di Kantor Bawaslu.
“Adapun untuk pelaksanaan sosialisasi KPU dari hasil pemantauan Bawaslu sudah ada posko pengaduan dan tanggapan masyarakat. Termasuk juga ada pengumuman di media,” katanya.
Tak Ada Sengketa Putusan DCS, Keterwakilan Perempuan di Kota Banjar Sesuai MA
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) terbaru soal kuota keterwakilan perempuan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU. Untuk kuota perwakilan perempuan di Kota Banjar sudah sesuai dengan ketentuan keputusan MA.
Saat ini, kata Rudi Ilham, Bawaslu sedang melakukan pencermatan terhadap DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU. Pencermatan dilakukan sampai nanti DCS tersebut ditetapkan menjadi daftar calon tetap atau (DCT).
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU dan melihat hasil DCS untuk kuota perwakilan perempuan di Kota Banjar. Ternyata sudah sesuai dengan ketentuan keputusan MA tersebut,” katanya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar, Wahidan, menambahkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan, pelaksanaan masih dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Wahidan juga menanggapi pengawasan pelaksanaan publikasi DCS oleh KPU dalam masa tanggapan masyarakat. Pihaknya hanya melihat DCS di masing-masing sekretariat TPS desa/Kelurahan.
Pihaknya tidak melihat adanya baliho yang memuat publikasi daftar semua DCS terpasang di tempat publik saat masa tanggapan masyarakat berlangsung.
Menurutnya, idealnya publikasi data DCS tersebut disosialisasikan oleh KPU sampai tingkat bawah agar tanggapan masyarakat bisa terserap dengan maksimal.
“Kita belum melihat ada baliho di ruang publik yang memuat semua DCS Kota Banjar yang telah ditetapkan oleh KPU. Idealnya memang KPU mempublikasikan itu sampai ke bawah agar tahapannya berjalan maksimal,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)