Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita BanjarBawaslu Kota Banjar Dorong Perubahan PKPU tentang Kampanye di Tempat Pendidikan

Bawaslu Kota Banjar Dorong Perubahan PKPU tentang Kampanye di Tempat Pendidikan

harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mendorong KPU mengeluarkan surat edaran atau perubahan terhadap PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye di Tempat Pendidikan.

Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) dan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat Pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, pihaknya mendorong KPU Kota Banjar agar merubah PKPU tersebut, dan disampaikan secara berjenjang ke tingkat atas.

“Kami mendorong kepada KPU Kota Banjar supaya disampaikan secara berjenjang agar KPU bisa merubah PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” kata Rudi, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, jika tidak bisa merubah PKPU tersebut, paling tidak menertibkan surat edaran berkaitan dengan kampanye di tempat pendidikan. Karena di sana ada hal yang tidak boleh.

Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Sebut Tak Ada Parpol Ajukan Sengketa Putusan DCS

Ia menjelaskan, dalam aturan itu tidak dijelaskan secara detail tempat pendidikan seperti apa. Padahal tidak semua orang memiliki hak pilih.

Jika di tempat pendidikan tersebut dilaksanakan kampanye dan terdapat orang yang belum memiliki hak pilih, maka jatuhnya pidana.

“Contohnya kampanye di sekolah dengan sasaran pemilih pemula. Ketika memang di sana ada peserta yang belum memiliki hak pilih, maka itu jatuhnya pidana. Itu sudah diterangkan dalam pasal 280, bahwa kampanye itu dilarang melibatkan orang yang belum mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Lanjut Rudi, saat ini aturan itu belum jelas mengatur peserta calon Pemilu dalam melaksanakan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Selama ini belum jelas, jadi tidak ada batasan. Contohnya seperti berbicara Pendidikan, itu kan bisa di Paud dan TK. Padahal berkampanye di tempat tersebut ada orang yang belum mempunyai hak pilih,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong KPU Kota Banjar untuk menyampaikan secara berjenjang agar ada surat edaran. Atau perubahan PKPU 15 tentang kampanye di tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, dan umum. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Kandang ayam terbakar

Sebuah Kandang Ayam di Ciamis Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Sebuah kandang ayam milik warga di Desa Maparah, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ludes terbakar. Dugaan peristiwa kebakaran tersebut akibat alat oven...
Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...
Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...