harapanrakyat.com,- Ribuan barang haram hasil sitaan dimusnahkan Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (30/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja 53, 8914 gram, sabu-sabu seberat 6,5063 gram, serta psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Selain itu, barang haram hasil sitaan lainnya berupa pil Alprazolam, Hexymer, Tramadol Hcl, Riklona Clonazepam sebanyak 3.761 butir. Kemudian, alat hisap narkotika berupa pipet kaca, timbangan, dan juga simcard kita musnahkan, jumlahnya sebanyak 17 buah,” terangnya.
Baca Juga: Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti, dari Miras hingga Celana Dalam
Bahkan, lanjut Ramadiyagus, barang bukti seperti pakaian berupa kaos dan celana sebanyak 11 potong sebagai barang bukti dari pelaku kejahatan juga dimusnahkan.
“Dalam pemusnahan tersebut ada 23 perkara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai 1 perkara. UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 8 perkara,” terangnya.
Kemudian, UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebanyak 11 perkara, UU Perlindungan Anak 1 perkara. Lalu, pasal 170 KUHPidana 1 perkara, dan UU RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika 1 perkara. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)