harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menindak sejumlah perusahaan yang tidak tertib membayar pajak reklame.
“Masih banyak perusahaan atau vendor yang nunggak setor pajak reklame kepada Pemkab Ciamis,” kata Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh melalui Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah, Azi Fahrullah, Selasa (12/09/2023).
Baca Juga: Pemkab Ciamis Fokus Menggali Pendapatan Pajak untuk Tingkatkan PAD 2023
Bukan hanya itu, Bapenda Ciamis juga menemukan beberapa reklame yang ditempatkan secara sembarangan. Seperti di wilayah Jalan Raya Cihaurbeuti, Kecamatan Cihaurbeuti.
Pihaknya menemukan, iklan dari perusahaan yang ada di jalan tersebut, terpasang pada tiang listrik dan tiang rambu lalu lintas.
“Tim kami menemukan belum ada izin dan tidak membayar pajak reklame. Kemudian ketika ada pelanggaran seperti itu, kita pun langsung koordinasi dan menertibkannya,” kata Azi.
Tindakan Bependa Ciamis terhadap Perusahaan yang Tidak Bayar Pajak Reklame
Setelah mendapat laporan tersebut, Bapenda Ciamis langsung menghubungi pihak vendor, yang dianggap tidak kooperatif.
“Setelah hampir seminggu tidak ada tanggapan, kami langsung menghubungi mereka,” tuturnya.
Baca Juga: Bapenda Ciamis dan Notaris Jalin Kerja Sama Tingkatkan Penerimaan Pajak
Selain pemasangan yang tidak tertib, pihaknya juga menemukan beberapa reklame yang sudah habis masa pajaknya selama berbulan-bulan.
“Terdapat ratusan perusahaan yang sudah habis masa pajak reklame selama berbulan-bulan, tapi belum bayar. Tapi setelah kita beri peringatan dengan menempelkan stiker bahkan mencabut reklame tersebut, baru ada perusahaan yang komplain ke kantor,” ujarnya.
Targetkan Pajak Reklame Tahun 2023
Lebih lanjut Azi menambahkan, bahwa untuk target dari sektor pajak reklame tahun 2023, yaitu Rp 2 miliar.
Sementara untuk mengejar target tersebut, pihaknya akan terus mengoptimalkan.
“Salah satunya dengan mengejar perusahaan yang tidak membayar pajak reklame,” katanya.
Namun, sambungnya, karena sekarang sedang momentum pemilu, sehingga tidak sedikit konstruksi reklame yang dipakai untuk visual partai politik.
“Reklame visual parpol ini merupakan objek yang dikecualikan dari pajak reklame,” jelasnya.
Azi mengungkapkan hambatan dalam meningkatkan pajak reklame. Seperti kurangnya kepatuhan sejumlah perusahaan yang tidak membayar pajak reklame.
“Masih banyak perusahaan yang nakal tidak memenuhi kewajibannya. Ada juga yang menghindar tak mau bayar pajak. Kalau toko-toko kecil lebih karena kurang tahu secara aturan,” ungkapnya.
Baca Juga: Bapenda Ciamis Sosialisasikan 11 Jenis Pajak dan Retribusi Parkir Berlangganan
Oleh karena itu, pihaknya pun terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait Perda dan Perbup tentang pajak reklame dan pajak lainnya.
Sedangkan untuk mensosialisasikan Perda Nomor 11/2019 tentang Pajak Reklame, Bapenda juga menggandeng stakeholder.
“Masih ada ratusan perusahaan atau vendor yang tidak menempuh koordinasi ke kita, sehingga tidak bayar pajak reklame. Oleh karena itu, kita terus gencarkan sosialisasi,” terangnya.
Selain itu, Bapenda Ciamis juga akan terus membuka ruang koordinasi. Sehingga nantinya perusahaan bisa tertib untuk menempuh izin penyelenggaraan reklame.
“Sehingga otomatis mendorong agar target dari sektor pajak reklame bisa tercapai,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)