harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, akan menghapus denda keterlambatan membayar PBB-P2 atau pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefuloh menjelaskan, bahwa kebijakan pembebasan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Ciamis Nomor 57/2023.
“Tapi kebijakan ini berlaku untuk yang membayar bulan September sampai Desember 2023,” jelasnya kepada harapanrakyat.com, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Bapenda Ciamis Adakan Pengundian Galuh GO Digital, Catat Waktunya
Jadi, lanjutnya menerangkan, apabila wajib pajak mempunyai tunggakan pada tahun sebelumnya, tapi membayar di bulan itu, maka tidak perlu membayar denda tersebut.
Namun, kebijakan tersebut hanya menghapus denda keterlambatan bayar PBB-P2 saja.
“Sedangkan untuk pokoknya, wajib pajak tetap harus membayar,” terangnya.
Menurutnya, bahwa pihaknya memberikan kebijakan pembebasan denda tersebut, agar masyarakat yang kesulitan membayar denda akan ringan.
Selain itu, dengan harapan supaya kebijakan menghapus denda keterlambatan membayar PBB-P2, bisa kepatuhan wajib pajak bisa lebih meningkat.
“Jadi mengoptimalkan atau memotivasi wajib pajak untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, yakni mulai dari tanggal 1 September sampai 31 Desember 2023.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Fokus Menggali Pendapatan Pajak untuk Tingkatkan PAD 2023
Sementara penghapusan denda diberikan ke wajib pajak yang terlambat membayar PBB-P2 tahun pajak 2022.
“Program pembebasan denda ini bisa semua wajib pajak ikuti, khususnya yang mempunyai tunggakan bayar PBB-P2,” katanya.
Lebih lanjut Aef menambahkan, bahwa pelayanan pajak daerah di Ciamis sudah bisa secara online, melalui aplikasi SIJAGO.
“Selain SIJAGO, masyarakat yang ingin bayar pajak juga dapat mengakses ke website bapenda.ciamiskab.go.id,” tuturnya.
Kepala Bapenda Ciamis, mengajak kepada semua masyarakat supaya dapat memanfaatkan program penghapusan denda keterlambatan membayar PBB-P2 tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengajak wajib pajak, untuk ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang direalisasikan untuk pembangunan daerah.
“Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya dan sama-sama masyarakat nikmati hasilnya,” pungkansya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)