harapanrakyat.com,- Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan tera ulang timbangan di Kota Banjar, Jawa Barat, kini tidak dikenakan retribusi pembayaran. Pendapatan daerah dari dua sektor tersebut telah dihapuskan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus XLIII DPRD Kota Banjar Asep Saefurrohmat usai ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (27/9/2023).
Asep mengatakan, penghapusan retribusi KIR dan tera ulang imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan tersebut menjadi rujukan dari Perda pajak dan retribusi daerah.
Namun begitu, meski biaya retribusi dihapuskan, tetapi untuk pelaksanaan pelayanan uji kendaraan (KIR) dan tera ulang timbangan masih tetap berjalan.
Hal itu mengingat uji kendaraan sangat penting untuk standar kelayakan kendaraan. Hal ini lantaran uji KIR kendaraan ini juga berkaitan dengan keselamatan pengemudi.
“Retribusi pengujian kendaraan atau KIR dan tera ulang timbangan dihapuskan. Tidak dipungut biaya, tapi untuk pelayanan masih tetap berjalan,” kata Asep Saefurrohmat kepada harapanrakyat.com, Sabtu (28/9/2023).
Baca Juga: Kondisi SDN 3 Rejasari Mengkhawatirkan, DPRD Kota Banjar: Pemkot Harus Cari Solusi
Kota Banjar Kehilangan Pendapatan dari Layanan Uji Kendaraan dan Tera Ulang Timbangan
Asep menyebutkan, dengan tidak adanya retribusi dari sektor layanan uji kendaraan dan tera ulang timbangan, secara otomatis pemerintah daerah juga kehilangan pendapatan daerah dari dua sektor tersebut.
Oleh karena itu, DPRD menyarankan pemerintah kota menambahkan regulasi melalui peraturan walikota (Perwal). Perwal tersebut nantinya berisi tentang mekanisme layanan uji kendaraan dan tera ulang timbangan.
“Mengingat kita memiliki alat yang lengkap untuk pengujian kendaraan dan tera ulang kami sarankan ada regulasi tambahan atau perwal untuk layanan ini. Nantinya menjadi sewa alat atau seperti apa, tapi yang jelas retribusinya tidak ditarik,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan ditetapkannya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut menjadikan penarikan retribusi lebih efektif. Termasuk juga mendorong kemudahan iklim investasi yang kondusif dan daya saing daerah.
“Peraturan daerah pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)