harapanrakyat.com,- Ibu dan anak di Garut, Jawa Barat, diciduk polisi. Mereka nekat memproduksi uang palsu dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Penangkapan ibu dan anak ini merupakan pengembangan Polsek Leles, yang sebelumnya mengamankan pengedarnya.
Unit Reskrim Polsek Leles, Polres Garut, berhasil mengembangkan kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu versi baru.
Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan beberapa hari, polisi akhirnya berhasil menciduk produsen atau pembuat uang palsu.
Mirisnya, pembuat uang palsu itu adalah ibu dan anak, mereka berinisial R dan U. Keduanya ditangkap setelah petugas mengintrogasi pelaku pertama yang berhasil diciduk, yakni seorang pria berinisial RE.
“Telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. Keterangan sementara Ibu dan anak,” kata Kapolsek Leles AKP Agus Kustanto, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Pasutri di Garut Kompak Jadi Dukun Pengganda Uang, Tipu Petani Jutaan Rupiah
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita banyak barang bukti, seperti alat pembuatan uang palsu, dan uang palsu versi terbaru pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 20 ribu 88 lembar, pecahan Rp 10 ribu 20 lembar.
“Kemudian, 116 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 100 ribu, lalu 53 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 50 ribu, 12 lembar uang setengah jadi pecahan Rp 20 ribu,” paparnya.
Selain itu, lanjut Agus Kustanto, ada juga pecahan Rp 100 ribu yang belum terpotong, jumlahnya senilai Rp 1.800.000. Serta perangkat komputer berikut CPU dan tinta berwarna, unit printer, dan unit mesin laminating atau pemanas.
Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku pencetak uang palsu versi terbaru yang merupakan ibu dan anak tersebut.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut, mengingat bisa saja ada pelaku lain dalam sindikat pembuat uang palsu tersebut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)