Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita TerbaruUndang-Undang Desentralisasi Tahun 1903: Kebijakan Kolonial Lahirkan Budaya Demokrasi di Garut

Undang-Undang Desentralisasi Tahun 1903: Kebijakan Kolonial Lahirkan Budaya Demokrasi di Garut

harapanrakyat.com,- Undang-Undang Desentralisasi tahun 1903 merupakan kebijakan kolonial yang melahirkan budaya demokrasi di Garut, Jawa Barat. Karena terbitnya undang-undang tersebut, masyarakat Garut makin paham mengenai kebebasan berekspresi.

Sebelum adanya Undang-Undang Desentralisasi, daerah Garut kental dengan tradisi ketatanegaraan yang bersifat feodalistik.

Dalam sistem tersebut pejabat lokal yang berasal dari elit (ningrat) berkuasa penuh atas rakyatnya.

Sistem pemerintahan menggunakan feodalisme cenderung diterima baik oleh masyarakat Garut. Mereka patuh dengan para pemimpin yang berasal dari elit.

Penduduk di Garut kala itu mempercayai jika elit lokal merupakan personifikasi Ratu Adil yang nyata di dunia.

Oleh sebab itu, apapun perkataan elit lokal yang menjabat sebagai pemimpin akan dipatuhi sebaik mungkin oleh rakyat Garut.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, terutama setelah Undang-Undang Desentralisasi disahkan pada tahun 1903, kepercayaan rakyat kepada kaum feodal semakin memudar.

Baca Juga: Pendudukan Jepang Tahun 1942, Rakyat Garut Geram Fasilitas Belajar Anak Bumiputera Hancur

Akibat berlakukannya undang-undang tersebut, banyak penduduk Garut yang berperilaku apatis. Mereka bahkan mulai memikirkan untuk memberontak pada pemerintah.

Semua alasan ini berasal dari cara pandang masyarakat yang berubah akibat dampak positif dari adanya Undang-Undang Desentralisasi.

Undang-undang Desentralisasi Tahun 1903 Mendorong Demokrasi di Garut

Menurut Samsudin dan Farizal Hami dalam Al-Tsaqaf: Jurnal Ilmiah Peradaban Islam berjudul “Sejarah Perkembangan Kabupaten Garut” (Vol. 18, No. (1) (2021), pp. 28-41), Undang-Undang Desentralisasi 1903 telah mendorong terjadinya demokratisasi di daerah Garut.

Demokratisasi pertama kali populer di Eropa sejak akhir abad ke-19 Masehi. Seiring dengan perkembangan zaman, ideologi tersebut tak bisa dicegah masuk ke Hindia Belanda. Sebagian pejabat kolonial Belanda tidak sepakat dengan ideologi demokratisasi.

Namun, karena keadaan parlemen mulai dikuasai oleh generasi muda Belanda saat itu, akhirnya demokratisasi dituangkan ke dalam sebuah kebijakan bernama Undang-Undang Desentralisasi tahun 1903.

Lalu, mengapa harus dituangkan dalam bentuk undang-undang? Hal ini demi menjaga kedaulatan demokratis.

Baca Juga: Babancong Peninggalan Belanda di Alun-alun Garut yang Melegenda

Artinya, setiap hak individu untuk berbicara, bergaul, dan mendapatkan kebahagiaan yang sama dengan lainnya akan mendapat perlindungan oleh hukum kolonial yang berlaku.

Adapun untuk mewujudkan kesejahteraan kolektif sebagai sebab akibat dari demokrasi, pemerintah kolonial wajib menyisihkan uang untuk mengurus dan memenuhi kebutuhan lokal (golongan pribumi).

Mengajarkan Kemandirian Ekonomi Daerah Garut

Selain memberikan kebebasan berpendapat, berfikir, dan bergaul, Undang-Undang Desentralisasi tahun 1903 juga turut mengajarkan kemandirian ekonomi untuk daerah Garut.

Karena adanya undang-undang tersebut, pemimpin lokal Garut bisa belajar mengembangkan pendapatannya secara mandiri.

Salah satu cara elit lokal mengembangkan kemandirian ekonomi daerah Garut, yaitu mengizinkan siapapun pemilik modal untuk membuka perusahaannya di kota tersebut.

Dengan kata lain Garut menerima investor untuk menunjang perkembangan ekonomi daerahnya.

Baca Juga: Riwayat Tuan Holla, Meneer Belanda Sahabat Petani Teh di Garut

Akibatnya banyak pihak swasta Belanda yang membangun perusahaannya di Garut. Paling banyak pengusaha perkebunan teh, kopi, dan kina.

Dari peristiwa ini kita dapat menyimpulkan jika Undang-Undang Desentralisasi 1903 mampu membuat Belanda lebih terbuka dari sebelumnya.

Padahal sebelum era ini, pemerintah lokal beserta elit kolonial menolak keras bekerjasama dengan pihak swasta.

Mereka malah bekerja keras untuk saling menolak tawaran investasi asing demi menyelamatkan pendapatan negara secara utuh.

Orang Belanda Mendominasi Pemerintahan Daerah Garut

Masih menurut Farizal Hami dan Samsudin (2021), dengan adanya Undang-Undang Desentralisasi tahun 1903, orang Belanda mendominasi pemerintahan daerah Garut.

Pasalnya, semakin hari elit lokal tidak bisa memperbarui ideologi demokrasi. Mereka tetap mempertahankan ideologi feodalismenya sampai mati.

Hal ini yang membuat elit lokal mundur jadi pemimpin daerah. Sebab, seiring berjalannya sistem ketatanegaraan kolonial mengharuskan penggantian pemimpin. Dari pemimpin irasional menuju pemimpin rasional.

Pemerintah kolonial menganggap budaya pemerintah feodal sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman pada waktu itu.

Jika mereka terus mempertahankan ideologi ini, maka lambat laun kedaulatan kolonial akan hancur tergerus zaman.

Sebab, di negara induk sendiri (Belanda), ideologi feodal sudah mereka tinggalkan sejak akhir abad ke-19 Masehi. Mereka sudah mengganti budaya pemerintahan yang baru dengan sistem ketatanegaraan berbasis demokrasi.

Fenomena ini membuat elit pribumi tersingkir dari singgasana pemerintahan daerah, khususnya di Garut, Jawa Barat.

Mereka turun dan digantikan oleh orang Belanda. Namun kemudian mereka sadar dan menyekolahkan anak-anaknya sampai ke Belanda. Tujuannya satu, agar bisa teruskan kepemimpinannya di masa mendatang. (Erik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

Pemkab Ciamis Siapkan Sertifikasi Kompetensi ASN untuk Perkuat Sistem Merit

harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui BKPSDM Ciamis akan melakukan sertifikasi kompetensi ASN tahun 2025. Sertifikasi ini untuk memperkuat sistem merit dan juga manajemen talenta Sertifikasi kompetensi...
Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Serigala Purba Dire Wolf, Kebangkitan Sang Predator Zaman Es

Belum lama ini, dunia sains dan teknologi dikejutkan oleh pengumuman spektakuler dari Colossal Biosciences, sebuah perusahaan bioteknologi yang berbasis di Texas, Amerika Serikat. Mereka...
Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Mengetahui Makna Tanda Seru Merah di WA dan Cara Mengatasinya

Sudahkah Anda mengetahui arti tanda seru merah di WA? Tanda ini umumnya menunjukkan bahwa pesan atau chat WhatsApp yang telah dikirim mengalami kegagalan. Meskipun...
Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...