harapanrakyat.com,- Puluhan reklame tak bayar pajak diberikan peringatan oleh Petugas Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah atau BPKPD.
Petugas memberikan peringatan dengan cara menempelkan spanduk bertuliskan media promosi belum membayar pajak daerah.
Puluhan reklame iklan berbagai merk perusahaan di Kota Banjar tersebut pun terancam dibongkar petugas jika tak bayar pajak daerah sampai batas waktu yang ditentukan.
Petugas Satpol PP Kota Banjar, Omay Sukmarya, mengatakan, penertiban itu berdasarkan Pasal 89 peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak daerah.
Penertiban puluhan reklame dengan cara menempelkan spanduk peringatan tersebut karena pihak perusahaan tidak berizin. Selain itu, perusahaan juga belum membayar pajak daerah terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.
Setelah penertiban ini nantinya dari pihak Badan Pendapatan Daerah yang akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan teguran kepada pihak perusahaan.
“Setelah dipasang spanduk peringatan dari Dinas Pendapatan Daerah yang akan melakukan teguran. Kami hanya bagian penertiban,” kata Omay kepada wartawan, Selasa (28/8/2023).
Ada 94 Reklame di Kota Banjar yang Tak Bayar Pajak
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan, ada 94 reklame tersebar di wilayah Kota Banjar yang diberi peringatan karena tak bayar pajak.
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan dari bulan Januari sampai Juni 2023. Namun, pihak perusahaan tidak kunjung membayar pajak papan iklan tersebut.
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Akan Cek Kelayakan Tiang Reklame
Menurutnya, berdasarkan data dari puluhan reklame iklan yang tidak membayar pajak daerah tersebut kebanyakan reklame promosi handphone (HP).
“Kami sudah memberikan peringatan sejak bulan Januari sampai dengan Juni tetapi mereka tidak juga membayar pajaknya,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan belum dibayarnya pajak reklame tersebut pemerintah kota berpotensi kehilangan pendapatan senilai puluhan juta. Adapun target pajak reklame pada tahun ini sebesar Rp 651 juta.
Pihaknya mengingatkan para pemilik perusahaan yang mempromosikan iklan melalui reklame dan belum membayar pajak untuk segera membayar pajak daerah.
“Apabila dalam waktu satu minggu ke depan tidak juga membayar pajak reklame ini akan kita lakukan penertiban dengan pembongkaran,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)