harapanrakyat.com – Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja berakhir. Kini, Setiawan menjabat sebagai Jabatan Fungsional Ahli Utama mengemban amanah sebagai Asesor SDM Aparatur Ahli Utama.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memimpin langsung prosesi pemberhentian sekaligus pengangkatan Setiawan itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (25/8/2023).
Pengangkatan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Berdasarkan surat itu, diputuskan pemberhentian Setiawan Wangsaatmaja dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah. Sekaligus mengangkat dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama pada Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, hari ini kami melantik dan mengambil sumpah janji PNS dalam jabatan Pak Setiawan sebagai Fungsional Ahli Utama,” ungkap Ridwan Kamil.
Baca Juga : Lantik Kepala Sekolah di Jawa Barat, Gubernur Tekankan Tiga Prinsip
Ia mengatakan, dengan penetapannya Setiawan ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama, maka masa dinasnya akan bertambah sampai usia 65 tahun.
“Kemudian akan saya Plh-kan sampai menunggu seleksi atau arahan dari Kemendagri terkait sekda (sekretaris daerah) Jawa Barat,” ujar gubernur.
Sementara itu Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama yang baru saja dilantik, Setiawan Wangsaatmaja mengungkap proses yang akan ditempuh calon sekda definitif.
Menurut Setiawan, Jawa Barat sudah menerapkan sistem merit sangat baik. Sehingga, tidak ada kewajiban untuk membuka seleksi. Meski begitu tetap terdapat panitia seleksi untuk menginventarisir calon-calon Sekda Jawa Barat secara internal.
“Rencananya ada 10 besar di kita dulu. Lalu ada proses wawancara dan lain sebagainya. Nanti akan terpilih tiga dan dikirimkan ke Presiden,” kata Setiawan.
Ia pun berharap proses penetapan Sekda Jawa Barat secara definitif dapat terlaksana secepatnya. (Ecep/R13/HR Online)