harapanrakyat.com,- Sepak terjang produsen uang palsu di Garut, Jawa Barat, yang merupakan ibu dan anak itu harus berakhir di penjara. Polisi berhasil menciduk produsen uang palsu tersebut di rumahnya tanpa perlawanan.
Terbongkarnya kasus peredaran uang palsu bermula dari adanya keluhan pedagang kelontongan di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu.
Seorang pedagang kelontongan itu mengeluh sudah menjadi korban transaksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Atas keluhan tersebut, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengedarkan uang palsu versi baru itu.
Tak sampai di situ, polisi melakukan mengembangkan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang produsen atau pembuat uang palsu yang membuat masyarakat merugi.
Sepak Terjang Ibu dan Anak Produsen Uang Palsu di Garut
Pasca ditemukannya uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang menyebar di wilayah Leles, Kabupaten Garut, seorang pria berinisial RE pun berhasil diringkus polisi.
Baca Juga: Waduh! Ibu dan Anak di Garut Kompak Produksi Uang Palsu Versi Terbaru
Polisi menciduk pria tersebut pada 9 Agustus 2023, setelah terbukti melakukan transaksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah warung yang berada di Desa Haruman, Leles.
Jajaran kepolisian dari Polsek Leles, Polres Garut terus melakukan pendalaman hingga memburu produsen atau pembuat uang palsu tersebut.
Berbekal keterangan dari pelaku penyebar uang palsu RE yang mengaku dapat informasi dari medsos, penyidik pun melakukan pengembangan.
Dalam proses pengembangan itu tertuju pada suatu alamat, yang mana pengirim uang tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Samarang.
Tiga hari melakukan pendalaman, polisi akhirnya membuahkan hasil. Di mana produsen uang palsu di Garut itu merupakan ibu dan anak berinisial U (40), dan R (20). Polisi pun tak menyangka jika pembuat uang palsu itu adalah ibu dan anak.
“Tak menyangka, ketika kita temukan sebuah Alamat. Kemudian kita gerebek dan geledah rumahnya, ternyata ada barang bukti lain, yaitu uang palsu pecahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 100 ribu. Itu ada yang sudah jadi dan ada juga yang belum dipotong, atau baru setengah jadi,” terang AKP Agus Kustanto, Kapolsek Leles, Sabtu (12/8/2023).
Baca Juga: Masjid di Leles Garut Hangus Dibakar, Pelaku Diduga ODGJ
Terbongkarnya produsen uang palsu di Garut berkat informasi warga, yang mana pelaku pengedarnya sering melakukan transaksi berbelanja dengan uang palsu.
“Ya, awalnya pelaku RE berbelanja ke warung di Leles dengan uang Rp 100 palsu. Nah, kembalian belanja dari pedagang itu kan pasti uang asli. Korban yakni si pedagang kemudian memberitahu bahwa ada pria yang membeli barang dengan uang palsu,” kata Agus Kustanto.
Modus Pelaku Tuntutan Ekonomi
Produsen uang palsu di Garut yang merupakan ibu dan anak itu mengaku sudah tiga bulan melakukan operasional pembuatan uang palsu berbagai pecahan.
Saat polisi melakukan penggerebekan, kedua pelaku tersebut tak bisa mengelak. Pasalnya, dalam rumah terdapat sejumlah barang bukti yang dipakai untuk mencetak uang palsu.
“Beberapa barang bukti itu mulai dari printer, alat pemanas, hingga CPU. Ngakunya baru tiga bulan membuat uang palsu,” ungkap Agus Kustanto.
Adapun modus dari kedua pelaku yang merupakan ibu dan anak ini nekad mencetak uang palsu karena tuntutan ekonomi.
“Ngakunya tuntutan ekonomi. Jadi si pelaku yang anak perannya sebagai pembuat. Dari mulai desain sampai ngurus urusan pencetakan. Nah, ibunya bagian mengantar paket jika ada pesanan dari konsumen. Jelas ibunya mengetahui, seharusnya seorang ibu menasehati anaknya bahwa itu perbuatan melawan hukum,” terang Kapolsek Leles Agus Kustanto.
Kini ibu dan anak yang menjadi produsen uang palsu di Garut itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Leles.
Keduanya terjerat pasal 244 dan pasal 245 KUHP tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)