harapanrakyat.com – Maraknya aksi pemalsuan pelumas belakangan ini, turut berdampak merugikan konsumen. Bahkan tidak hanya memalsukan, pelaku kerap menjiplak merek oli terlaris di pasaran.
Berdasarkan fenomena tersebut, Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) berkomitmen membantu pemerintah dalam memberantas peredaran pelumas tak terdaftar tersebut.
Ketua Umum ASPELINDO Sigit Pranowo mengatakan, kegiatan memalsukan pelumas yang sudah mendapat Standar Nasional Indonesia (SNI), merupakan tindakan kriminal. Dari pemalsuan dan plagiat yang memiliki persamaan pokok ini, kata Sigit, dapat dijerat dengan pasal 100 ayat (1) dan (2). Serta pasal 102 ayat Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Baca Juga : Fungsi Oli Selain Pelumas Mesin yang Perlu Anda Ketahui
“Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran. Mereka dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli. Pelaku juga membuat bentuk kemasan sedemikian rupa menyerupai aslinya. Hal ini menimbulkan kebingungan kepada konsumen,” ungkap Sigit dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).
Sigit mengaku, dalam upaya memberantas peredaran pelumas palsu itu, ASPELINDO beberapa kali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya menggelar talkshow interaktif bertema ‘Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu’ di Jakarta pada Kamis (24/8/2023).
Kegiatan tersebut, lanjut Sigit, menghadirkan berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya. Seperti Kementerian Perdagangan RI, Bareskrim Polri, Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI), Persatuan Bengkel Otomotif UMKM Indonesia, dan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan.
Pelumas Palsu Rugikan Konsumen dan Produsen
Pemalsuan pelumas ini, kata Sigit, merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di tengah masyarakat dan cukup meresahkan. ASPELINDO, kata Sigit, ikut andil dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap menggunakan produk pelumas asli.
Baca Juga : Bahaya Oli Palsu pada Kendaraan yang Menggunakannya
“Tindakan pemalsuan ini memang sudah marak. Pemberantasan produk oli palsu harus segera dilakukan untuk kepentingan konsumen. Selain merugikan konsumen, pelumas palsu ini juga turut merugikan produsen pelumas selaku pemilik merek dagang,” ucapnya.
Sigit menerangkan, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antar komponen di ruang mesin kendaraan. Selain itu, pelumas juga melindungi keausan mesin kendaraan. Jika dalam jangka panjang konsumen menggunakan pelumas palsu, maka akan menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan.
“ASPELINDO optimistis melalui koordinasi dan kolaborasi antar pelaku industri pelumas, pemerintah, dan konsumen, dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik kedepannya,” ucap Sigit. (Ecep/R13/HR/Online)