harapanrakyat.com,- DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna terkait sejumlah rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL (Pedagang Kaki Lima).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjar Bambang Prayogi mengatakan, usulan raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD.
Tujuannya untuk penataan para PKL agar nantinya lebih tertib dan tertata rapi. Sehingga keberadaannya tidak mengurangi estetika atau keindahan kota.
Apalagi seiring berjalannya waktu, jumlah pedagang kaki lima yang bertebaran di sepanjang jalan kota Banjar semakin tahun terus meningkat.
Pihaknya menilai, kondisi seperti itu menyebabkan kota terlihat tidak tertata. Terlebih lagi ada sebagian PKL yang menjajakan dagangannya hingga menutup sebagian badan jalan.
Baca Juga: Raperda Retribusi Tengah Digodok, Masuk Obwis Situ Leutik Kota Banjar Harus Bayar
“Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL ini inisiatif dari DPRD. Tadi sudah kami sampaikan, tinggal nanti pembahasan di tingkat Pansus,” kata Bambang kepada harapanrakyat.com, Kamis (10/8/2023).
Lanjutnya menjelaskan, Raperda Penataan PKL itu juga berlatar adanya keterbatasan ruang usaha yang strategis bagi para pedagang kaki lima.
Selain itu, rancangan aturan tersebut juga sebagai bagian dari solusi penyelesaian persoalan tenaga kerja, melalui ketersediaan lapangan kerja sektor informal.
“Atas dasar itu, dalam rangka penataan tata ruang wilayah kota dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat, kami mengajukan raperda tersebut,” kata Bambang.
Selain Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, dalam rapat paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Walikota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS Kota Banjar Tahun 2024.
Kemudian, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar Tahun 2023-2043, serta Laporan Pembahasan Pansus XLV tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang izin Peruntukan Penggunaan Tanah. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)