harapanrakyat.com,- Pemkab Pangandaran bakal menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu pada tanggal 24 Agustus 2023 di Aula Balai Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar.
Kegiatan tersebut akan berlangsung atas kerjasama Pengadilan Agama Ciamis, Dinkes, Kemenag dan Disdukcapil guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Terlebih bagi mereka yang belum tercatat identitas kependudukannya, khususnya terkait status pernikahan mereka.
Ketua Pengadilan Agama Ciamis Arif Mukhsinin menjelaskan, istab nikah tersebut merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan ketidakjelasan identitas kependudukan terkait pernikahan.
Baca juga: Angka Perceraian Tinggi, Pengadilan Agama di Pangandaran Segera Dibangun
“Kita maklum karena lokasinya jauh dari Pengadilan Agama. Persoalan pernikahan ini akan kita selesaikan secara bertahap,” katanya belum lama ini.
Arif menambahkan, pihaknya mengapresiasi Bupati Pangandaran yang memperhatikan masyarakat yang belum memiliki akta perkawinan.
“Jadi, nantinya yang masih memiliki kendala soal itu bisa selesai,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Fasilitas dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, ada 31 pasangan pengantin yang akan mengikuti isbat nikah terpadu itu.
“Ini tidak lain untuk meminimalisir jumlah warga yang tidak terdata dalam identitas kependudukan,” katanya.
Adapun sasarannya, lanjut Ruhandi, adalah mereka yang belum tercatat karena belum melaporkan akta perkawinan ke Disdukcapil.
Selanjutnya, warga yang sudah menikah tetapi belum memiliki akta perkawinan.
“Yang sudah menyatakan siap hadir ada 31 pasangan untuk wilayah Cimanggu. Itu hasil penyisiran Pemdes. Berdasarkan data yang kita miliki, ada lebih dari 100 orang di Pangandaran yang belum memiliki akta perkawinan,” imbuhnya.
Isbat Nikah Terpadu tersebut, lanjutnya, akan terus bergulir, seperti di Sidomulyo sebanyak 12 pasang, Desa Cisarua Langkaplancar 12 pasang, Kertajaya Cigugur 45 pasang dan Desa Cimanggu Langkaplancar 31 pasang.
“Harapannya ke dengan adanya ini ke depan kesadaran masyarakat terkait dokumen ini bisa meningkat, baik akta perkawinan, kelahiran serta lainnya demi untuk mendapatkan kepastian hukum. Apalagi ini saling berkaitan, bisa untuk waris, hubungan anak dan lainnya,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)