Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita CiamisPromosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

harapanrakyat.com,- Polisi berhasil mengamankan dua warga Ciamis, Jawa Barat, yang promosikan situs judi online. Keduanya mempromosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku yang mempromosikan link-link perjudian.

“Dua pelaku ini promosikan judi online jenis slot di akun media sosial pribadinya,”  katanya saat kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (29/8/2023). 

Kapolres menjelaskan, pengungkapan para tersangka ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat dan juga patroli siber.

Baca Juga: Polres Ciamis Amankan 10 orang Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Setelah itu, pihaknya menemukan akun media sosial instagram tersangka, yang memposting dan promosikan situs judi online.

Selanjutnya, Polres Ciamis melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Kemudian melakukan pencarian terhadap pemilik akun tersebut.

Diketahui pemilik akun yang promosikan situs judi online adalah tersangka adalah S (21), warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis.

“Kami langsung melakukan pencarian, dan tidak lama kemudian berhasil menemukan tersangka. Benar di handphone tersangka, didapati ada riwayat memposting mempromosikan atau iklan judi online,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Promosikan Situs Judi Online

Atas perbuatannya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Iya tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulannya,” ucapnya.

Sementara itu, satu tersangka lagi yakni berinisial AH (25) adalah warga Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. 

Baca Juga: Polres Ciamis Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Puluhan Orang Diamankan

Sedangkan kronologisnya, jelas Kapolres Ciamis, hampir sama dengan tersangka S, yang sama-sama mempromosikan judi online di akun media sosialnya.

“Tersangka AH juga mendapat keuntungan Rp 1,5 juta setiap bulannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat 2 UU Nomor 19/2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008.

Kedua tersangka yang promosikan situs judi online mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (Ferry/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

ADVAN 360 Stylus Pro, Laptop Convertible yang Serbaguna

Dalam dunia kerja modern yang menuntut fleksibilitas dan mobilitas tinggi, perangkat kerja seperti laptop harus mampu mengikuti gaya kerja penggunanya. Menjawab kebutuhan ini, ADVAN,...
Jukir Liar Minimarket

Dishub Kota Banjar Bakal Tertibkan Jukir Ilegal yang Narik di Minimarket 

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, akan menertibkan juru parkir atau jukir ilegal yang biasa menarik biaya parkir di toko modern minimarket. Hal...
BRT Kota Bandung

Halte di Tujuan Wisata, Pemkot Bandung Terus Matangkan Infrastruktur BRT

harapanrakyat.com - Pemkot Bandung terus melakukan pemetaan terkait dampak penerapan transportasi Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung, Jawa Barat. Termasuk mematangkan persiapan infrastruktur...
angka kunjungan wisatawan

Mengalami Penurunan, Angka Kunjungan Wisatawan ke Kota Bandung pada Libur Lebaran 2025

harapanrakyat.com - Pada musim libur Lebaran 2025, angka kunjungan wisatawan ke Kota Bandung, Jawa Barat, hanya sekitar 300 ribu pengunjung. Jumlah tersebut masih jauh...
Sungai Cikaengan

Asik Main di Pinggir Sungai Cikaengan, Seorang Anak di Garut Hilang Terseret Arus

harapanrakyat,com,- Asik bermain di pinggir sungai, seorang bocah di Garut, Jawa Barat, hanyut terseret arus Sungai Cikaengan, Kamis (10/4/2025). Petugas kepolisian dibantu TNI dan...
Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia

Kabar duka menyelimuti industri hiburan tanah air, penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia. Ibu Titiek wafat saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta...