harapanrakyat.com,- Polsek Cikajang Garut, Jawa Barat berhasil mengamankan tiga pasang remaja mesum yang pesan dari aplikasi hijau di sebuah rumah sewaan,Minggu (6/8/23).
Polisi mengamankan para remaja tanggung itu di sebuah rumah yang berada di Jalan Ngamplang, Desa Cibodas, Kecamatan Cikajang, Garut.
Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan, penggerebekan itu setelah pihaknya menerima informasi adanya tindakan prostitusi online dengan modus aplikasi hijau.
Baca juga: Polres Garut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, yang Keluyuran Siap-siap Diciduk
“Kita amankan 7 remaja tanggung di kamar yang berbeda dalam satu rumah. Dari 7 itu, di antaranya 3 laki-laki dan 4 perempuan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan sementara, lanjutnya, pasangan tersebut menyewa rumah tersebut untuk berbuat sesuatu hasil pesan dari aplikasi hijau.
Adnan menegaskan, tidak ada mucikari dalam kasus ini. Pasalnya, mereka janjian menggunakan aplikasi online tersebut.
“Pemilik rumah dengan sengaja hanya menyediakan tempat. Warga di sini menyebutnya Saung Aki. Kalau kita lihat ini bukan penginapan, tapi rumah biasa,” tambahnya.
Saat penggerebekan, kata Adnan, para pelaku yang ada di kamar langsung bersembunyi, bahkan ada yang pura-pura ke WC.
Setelah pihaknya mengamankan para pelaku untuk meminta keterangan lebih lanjut, polisi memastikan jika dalam kasus tersebut tidak ada mucikari, maka masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Sesuai hasil pemeriksaan, laki-laki dan perempuan tersebut sedang bertransaksi untuk melakukan perbuatan asusila,” pungkasnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)