harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Raya Singaparna, tepatnya di Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, awal mula pengungkapan kasus tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban, US.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku hingga berhasil menangkapnya.
Baca juga: Cerita Lusi, Korban TPPO asal Cikatomas Tasikmalaya, Bertahan Hidup di Malaysia dengan Cara Ini
“Korban saat itu hendak ke pasar untuk dagang. Namun tiba-tiba pelaku memepet korban dan menggondol tas yang mana isinya ada uang, HP serta tasbih,” jelasnya, Rabu (23/8/23).
Suhardi menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan mengintai korban terlebih dahulu.
Setelah itu, lanjutnya, pelaku menjalankan aksinya ketika korban akan berangkat berjualan ke pasar.
Pelaku, sambung Suhardi, merupakan dalam kasus yang sama. Bahkan, sudah melakukan hal yang sama hingga 4 kali bersama temannya.
“Untuk saat ini teman pelaku masih dalam pengejaran. Dalam kasus ini, kita jerat tersangka dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)