harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya ringkus dua pemuda yang menjadi pengedar tramadol dan hexymer di Singaparna, Tasikmalaya, Jabar, Jumat (11/8/23).
Polisi menangkap kedua pemuda yang berinisial RHM (34) dan RN (21) itu saat melakukan transaksi di wilayah Singaparna.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Yayu Wahyudi mengatakan, melakukan aksinya melalui pesan secara online.
Baca juga: Sirkuit Ujian SIM C di Tasikmalaya Lebih Mudah, Sat Set Beres
Kemudian, pelaku menggunakan sistem tempel dan lempar sesuai kesepakatan dalam pesan online itu.
“Mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel dan lempar,” terang Yayu.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa edar.
“Kita juga mengamankan dua handphone sebagai alat transaksi dan uang sebesar Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka tersebut dijerat pasal 96 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, terancam hukuman pidana 10 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Apip/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)