harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, melarang masyarakat menggunakan sepeda listrik ke jalan raya. Hal itu dikatakan AKP M Abdhi Hendriyatna, Kasat Lantas Polres Tasik Jumat (4/8/2023).
Kata dia, larangan penggunaan kendaraan sepeda listrik itu sesuai dengan Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang dilarang di jalan raya.
“Saat ini kita terus sosialisasikan ke masyarakat, soal peraturan ini. Karena mayoritas belum paham,” ungkap AKP M Abdhi seperti dilansir dari kapol.id jaringan suara.com.
Baca juga: Polisi di Tasikmalaya Amankan Puluhan Botol Miras di Kandang Merpati
Menurutnya, sesuai petunjuk dan arahan Kapolres Tasikmalaya, masyarakat tidak bisa menggunakan sepeda listrik di jalan raya, layaknya kendaraan lain.
“Ada jalur khusus untuk sepeda listrik seperti di komplek pemukiman, area perkantoran, tempat wisata dan lokasi CFD,” jelasnya.
Kemudian, aturan lainnya dari penggunaan sepeda listrik adalah pengendaranya minimal berusia 12 tahun dan harus memakai helm SNI. “Batas kecepatan tak boleh lebih dari 25 km per jam.
Pihaknya mengimbau kepada para orang tua yang anaknya menggunakan sepeda listrik, agar selalu mengingatkan anaknya untuk berhati-hati dan menaati aturan lalu lintas saat berkendara. (R8/HR Online/Editor Jujang)