Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita PangandaranPolres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Dua kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan dua kasus lainnya adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, salah satu TKP kasus narkoba berada di Desa Cikembulan dengan tersangka inisial ARR (22) lulusan SLTA.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan dan menjual obat,” kata AKBP Imara Utama saat press release di halaman kantor Satres Narkoba Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 182 butir Hexymer dan Tramadol. Kepada tersangka diterapkan pasal 196 jo 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 sampai 15 tahun,” katanya.

Baca Juga: Syok! Pesepeda Temukan Mayat di Pinggir Jalan Batu Hiu Pangandaran

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Wonoharjo. Tersangka inisial RM diduga mengedarkan Hexymer dan Tramadol.

“Tersangka inisial RM dengan barang bukti 88 butir Hexymer. Modus mengedar dan menjual farmasi obat jenis Hexymer dan Tramadol. Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” jelas AKB Imara Utama.

Kasus ketiga merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cikembulan, Sidamulih. Dari tangan tersangka inisial BAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 0,42 gram yang dibungkus plastik.

Selanjutnya kasus keempat, tersangka inisial FZ ditangkap di Desa Pananjung dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram beserta alat hisap bong.

“Modus menyimpan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112  ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana penjara,” jelas AKBP Imara Utama.

Antisipasi Kasus Narkoba di Pangandaran

AKBP Imara mengatakan, sebagai antisipasi pihaknya rutin melakukan patroli ke penginapan dan sejumlah tempat wisata. Selain itu, pihaknya juga monitor terus perkembangan informasi dari masyarakat.

“Antisipasi wisata yang seharusnya menjadi tempat yang aman nyaman jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap AKBP Imara Utama. 

Masih dikatakan AKBP Imara Utama, sementara saat ini belum ada indikasi keterlibatan nelayan Pangandaran terhadap penyelundupan narkoba. Namun, pihaknya terus monitoring dan kerjasama dengan kelompok nelayan dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi.

“Kita bekerjasama dengan kelompok-kelompok nelayan dan masyarakat untuk selalu memberikan pemahaman terkait bahayanya Narkoba dalam kehidupan kita,” pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak dirinya bertugas di Pangandaran, dari bulan September sampai Desember 2022 sebanyak 5 kasus narkoba sudah ditangani.

Sementara dari Januari 2023 sampai Agustus 2023, Polres Pangandaran menangani 25 kasus narkoba. Total kasus narkoba yang ditangani hingga Agustus 2023 sebanyak 30 kasus.

“Dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, paling banyak kasus sabu, ganja dan obat keras tertentu,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...
Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Gaya bermain Timnas Indonesia U-17 melawan Korea Utara (Korut) ramai jadi sorotan media asing. Pasalnya tim anak asuhan Nova Arianto dibantai habis-habisan pada laga...
Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun...
Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar 

Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar, Langsung Diberi Pembinaan 

harapanrakyat.com,- Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang biasa memungut parkir di kawasan minimarket dan perbankan di wilayah Langensari kena sweeping tim Sapu Bersih Pungutan...
Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Capai Target

Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Target Tercapai

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dengan penerimaan PAD yang...
Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Tak Sangka! 5 Pemain Timnas Ini Pernah Membela Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya

Siapa yang tak mengetahui klub sepak bola Persija Jakarta dan Persebaya Surabaya. Kedua klub tersebut termasuk dalam klub besar dalam sejarah sepak bola Indonesia. Persaingan...