harapanrakyat.com,- Sebanyak 354 orang dari 407 nasabah hutang fiktif di Garut, Jawa Barat dinyatakan bebas terutang oleh PT PNM.
Pembebasan piutang itu setelah audit, validasi dan klarifikasi kepada berbagai pihak dan internal PNM.
Sehingga nama baik 354 warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul di OJK telah tercatat bukan sebagai terhutang lagi di PNM.
Sekretaris PNM Pusat L Dodot Patria Ari menjelaskan, 354 nama warga yang sebelumnya sebagai tercatat berhutang kini sudah tidak lagi.
Baca juga: Pasca Ricuh Pawai Karnaval HUT RI di Garut, Seluruh Hiburan Harus Berizin
“Bisa kita lihat di SLIK OJK sudah tidak hutang lagi,” kata Dodot, Jumat (18/8/23).
Dodot menambahkan, kasus ini merupakan pertanggung jawaban PNM kepada warga Desa Sukabakti.
Pihaknya menjalankan komitmen untuk membersihkan nama baik warga di perbankan. Hal itu setelah kisruh pinjaman fiktif tersebut mencuat.
“Pada prinsipnya kami taati proses hukum yang berlaku, mengedepankan proses pembinaan. Ini komitmen kami di awal tetap tegas memberikan satu pembelajaran,” tambahnya.
Sementara itu, pihaknya juga secara resmi melaporkan kerugian materi atas pinjaman fiktif tersebut.
Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkap jumlah kerugiannya lantaran masih dalam tahap audit bersama penyidik kepolisian.
“Kerugian masih hitung hitung dan belum final,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sukabakti melaporkan adanya tagihan tiba-tiba dari PNM ke Pemdes. Padahal mereka mengaku tidak pernah melakukan pinjaman.
Karena hal tersebut, mereka meminta pembersihan agar nama mereka di SLIK OJK bersih. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)