harapanrakyat.com,- Petugas gabungan melakukan inspeksi ke tempat usaha perusahaan hasil tembakau PR Surya Cipta, di wilayah Dusun Pabuaran, Desa Karyamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Petugas yang melakukan inspeksi terdiri dari Bea Cukai Tasikmalaya, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat.
Inspeksi ke tempat usaha produksi rokok di wilayah Desa Karyamukti tersebut, untuk memastikan kepemilikan izin, atau nomor barang kena cukai.
Pengawas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tasikmalaya, Ngudiraharjo mengatakan, dari hasil peninjauan, pihak perusahaan sudah mengajukan izin barang kena cukai. Dan sudah terbit nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC-nya pada 28 Juli 2023.
Baca Juga: Ratusan Batang Rokok Ilegal di Kota Banjar Disita Petugas Gabungan
Sehingga, kegiatan atau aktivitas barang yang dikenakan cukai di perusahaan hasil tembakau tersebut dinyatakan legal, dan sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Namun terhadap kegiatan kedepannya seperti tempat produksi dan lainnya, masih membutuhkan kelengkapan perizinan dari Pemkot Banjar.
“Dari peninjauan kami tadi NPPBKC-nya sudah terbit. Jadi untuk aktivitas barang kena cukai sudah diperbolehkan,” kata Ngudiraharjo kepada wartawan saat inspeksi ke PR Surya Cipta Kota Banjar.
Lanjutnya menjelaskan, adapun untuk aktivitas di tempat pabrik rokok tersebut, di antaranya produksi dalam bentuk tembakau dan rokok. Baik itu sigaret kretek tangan maupun rokok filter.
Sementara terkait kualitas tembakau dan produk rokok apakah sesuai dengan kadar nikotin yang telah diatur, ia menjelaskan, untuk hal itu bagian dari tim laboratorium. Pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap aktivitas barang kena cukai.
“Ini masih dalam proses tembakau belum ada yang dalam bentuk rokok, tapi untuk beroperasi sudah diperbolehkan. Izin aktivitas barang kena cukai-nya sudah terbit,” jelasnya.
Saran Satpol PP Kota Banjar saat Inspeksi ke PR Surya Cipta
Sementara itu, Petugas Pengawasan Bidang Gakperunda Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melengkapi izin usaha (NIB). Karena sementara ini yang sudah ada baru keterangan usaha dari pemerintah desa.
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Temukan Perusahaan Belum Berizin Tapi Sudah Beroperasi
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar pihak perusahaan memasang papan nama perusahaan, yang sekarang ini masih dalam proses pembuatan.
Ia menegaskan, terkait aktivitas sejumlah karyawan di PR Surya Cipta Kota Banjar tersebut, belum bagian dari produksi. Tetapi hanya pembongkaran rokok dari PR Kujang untuk pelatihan karyawan.
“Kami hanya menyarankan saja untuk melengkapi perizinan usaha ke Dinas terkait. Untuk keterangan usaha dari desa sudah ada, papan nama perusahaan juga sudah akan dipasang. Tinggal NIB saja,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)