harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, menyebut perusahaan rokok Surya Cipta belum terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Kepala DKUKMP Kota Banjar, Edi Herdianto, melalui Kabid Industri, Yadi Suryadi Praja mengatakan, PR Surya Cipta sejauh ini datanya belum masuk pada SIINas yang terintegrasi dengan daerah.
Menurutnya, setiap perusahaan industri rokok harus melapor dan terdata dalam SIINas. Adapun data yang termuat dalam sistem informasi tersebut meliputi bahan baku, permodalan, tenaga kerja dan mangsa pasar.
Baca Juga: Petugas Gabungan Inspeksi PR Surya Cipta Kota Banjar, Hasilnya?
“Untuk perusahaan rokok wajib melapor terdaftar di SIINas. Kalau yang PR Surya Cipta belum masuk datanya,” kata Yadi kepada wartawan, Kamis (3/7/23).
Perusahaan dan Industri Rokok di Kota Banjar yang Sudah Terdaftar di SIINas
Lanjutnya menyebutkan, adapun perusahaan industri rokok di Banjar yang sudah berjalan di antaranya PR Kujang, PT Barokah Khunuz Wafira, dan PR Dasmil.
“Ketiganya produksi rokok sigaret kretek,” terangnya.
Sedangkan untuk perusahaan di bidang industri hasil tembakau yang terdaftar di SIINas, di antaranya PR Padud Jaya, PT Padud Putera. Kemudian, PR Pelangi, PR Sunarya Putera, PR Elang, dan PR Kamal.
“Jadi ada perusahaan hasil tembakau ada juga industri rokok sigaret kretek. Sementara ini untuk yang perusahaan industri rokok ada 3 perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait mulai merebaknya industri rokok, nantinya akan dilakukan penataan kawasan industri. Menurutnya, untuk penataan itu harus melalui proses kajian.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Surya Cipta di Kota Banjar Tegaskan Belum Ada Aktivitas Produksi
Selain itu, harus melihat jumlah unit usaha industri rokok yang selama ini sudah berkembang. Apabila jumlahnya tidak memungkinkan sementara lebih ke sentra industri.
Terkait peran pemerintah sejauh ini yang sudah berjalan, pihaknya memberikan pembinaan berupa pelatihan pembuatan rokok terhadap karyawan perusahaan industri rokok.
“Untuk membuat kawasan industri itu harus ada kajian dan itu bisa saja kalau perusahaannya banyak. Tapi kalau kurang dari 20 perusahaan, sementara lebih ke sentra saja seperti di Jelat Pataruman,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)