harapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis dan DPRD Ciamis dalam waktu dekat berencana akan melaksanakan pembahasan 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) pada tahun 2023 ini. Baik yang diusulkan Pemkab Ciamis maupun diajukan DPRD Ciamis.
“Sebanyak 5 usulan Raperda diajukan oleh DPRD Ciamis dan 8 usulan Raperda yang diusulkan oleh Pemkab Ciamis. Akan ada pembahasan dalam waktu dekat ini,” ujar Deden Nurhasana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (10/8/2023).
Deden pun menjelaskan pada tahun 2022 lalu, sebanyak 17 Raperda telah disetujui oleh DPRD Ciamis. 6 diantaranya sudah menjadi Perda (peraturan daerah). Sedangkan 11 sisanya diundangkan pada tahun 2023 ini.
Baca Juga: Usia Tak Muda Lagi, Bupati Ciamis Apresiasi Semangat Juang PWRI
Ada pun 11 Perda tersebut, penyelenggaraan perizinan berusaha,penyelenggaraan kearsipan, penyelenggaraan pesantren, kemudahan berusaha, RTRW, pengendalian HIV, koperasi, prokes wabah penyakit.
“Juga pencegahan pemberantasan penyelahgunaan dan peredaraan gelap narkoba dan prekursor narkotika dan juga penyelenggaraan perhubungan,” terangnya.
Baca Juga: Jalan Raya di Karangkamulyan Ciamis Rawan Kecelakaan, Pengemudi Harap Berhati-hati
Deden menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui tentang Perda Ciamis bisa mengakses Jdih.ciamiskab.go.id. Dalan alamat situs tersebut, masyarakat dapat mengakses produk hukum secara gratis.
“Untuk mengetahui update terbaru mengenai produk hukum masyarakat bisa mengakses dokumen dan informasi hukum melalui website JDIH Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)