harapanrakyat.com,- Mantan napi koruptor nyaleg sebagai wujud gagalnya partai politik dalam melakukan pendidikan politik, dan rekrutmen politik khususnya. Meskipun mencalonkan sebagai anggota legislatif adalah hak sipil politik.
Hal itu dikatakan Nurlia Dian Paramita, Koordinator Nasional JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), kepada awak media, Senin (28/8/2023).
Ia menilai, adanya caleg (calon anggota legislatif) yang memiliki rekam jejak buruk tidak akan mendapatkan tempat di masyarakat. Karena masyarakat pun punya hak memberikan sanksi sosial.
Apalagi para caleg disiapkan untuk menempati jabatan publik yang memiliki pengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga potensi politik uang yang akan mempengaruhi pemilih untuk memenangkan caleg tersebut juga sangat besar.
“Pada posisi ini, partai politik gagal dalam melakukan pendidikan politik,” ujar Nurlia, mengutip dari suara.com.
Mantan Napi Koruptor Nyaleg Bukti Parpol Gagal Kaderisasi
Baca Juga: Inilah 15 Mantan Napi Koruptor yang Nyaleg DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024
Selain itu, perempuan yang akrab dengan sapaan Mita menilai bahwa partai politik juga telah gagal melakukan kaderisasi. Seharusnya ribuan kader parpol yang tersebar di semua daerah bisa menjadi modal untuk melakukan kaderisasi.
“Jika partai politik berhasil melakukan kaderisasi, harusnya calon-calon yang punya rekam jejak buruk itu tidak dicalonkan lagi,” katanya.
Menurut Mita, hal tersebut merupakan kegagalan demokratisasi internal parpol dalam konteks memperkuat kelembagaan partai politik pasca reformasi.
Karena, jika partai politik itu demokratis, pastinya akan memberikan kesempatan yang lebih besar kepada para kader parpol terbaiknya yang berintegritas, dan tidak punya rekam jejak buruk.
“Jangan sampai dalam proses pencalonan mantan napi koruptor itu karena adanya mahar politik yang mereka berikan kepada partai,” papar Mita.
Untuk itu, publik harus harus memperkuat sanksi sosial kepada mantan napi koruptor yang nyaleg. Meskipun secara hukum caleg tersebut sudah selesai menjalani hukumannya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memahami bahwa politik uang dalam pemilihan umum (Pemilu) itu bahaya. Jangan sampai terbujuk oleh uang yang hanya sesaat untuk memenangkan calon tersebut.
Sebelumnya, ICW (Indonesia Corruption Watch) membeberkan 15 nama mantan napi koruptor yang nyaleg untuk DPR RI dan DPD pada Pemilu 2024.
Semua mantan narapidana kasus korupsi itu telah terdata dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan beberapa waktu lalu. (Eva/R3/HR-Online)