Sabtu, Februari 22, 2025
BerandaBerita CiamisKunker ke Ciamis, Pansus C DPRD Karawang Pelajari Perda Pedoman Pengelolaan BMD

Kunker ke Ciamis, Pansus C DPRD Karawang Pelajari Perda Pedoman Pengelolaan BMD

harapanrakyat.com,- Panitia khusus (pansus) Komisi C DPRD Kabupaten Karawang lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Ciamis, Jawa Barat, terkait Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (7/8/2023).

Pansus C DPRD Karawang yang melakukan kunker ke BPKD Kabupaten Ciamis tersebut berjumlah 12 orang. Mereka diketuai oleh Muhtarom.

Muhtarom menjelaskan, bahwa kunker tersebut adalah dalam rangka Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: BPKD Ciamis Sosialisasikan Standar Harga Belanja Daerah

Sebab ia mengakui, bahwa Pemkab Karawang belum memiliki peraturan daerah tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunker ke Kabupaten Ciamis, karena telah terbit Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Kami ingin sharing pendapat dengan BPKD Kabupaten Ciamis, perihal alur atau proses penyusunan Perda tersebut,” katanya, Senin (7/8/2023).

Sekretaris BPKD Ciamis, Solihin mengatakan, Pemkab Ciamis telah memiliki Perda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. PP tersebut mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik Pertama Tahun 2022

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Permendagri itu, mengamanatkan peraturan Pengelolaan BMD harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung peraturan ini diundangkan.

Ia menjelaskan, bahwa Perda Pedoman Pengelolaan BMD ini telah melalui tahapan. Mulai dari perencanaan penyusunan rancangan Perda berdasarkan Prolegda.

Selanjutnya, diusulkan kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD Ciamis untuk dibahas bersama.

“Kemudian, diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Kemenkum Jabar Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2024

Kemenkum Jabar Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik

harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat (Jabar) meraih penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Pertama untuk pagu besar tahun 2024. Penghargaan diberikan pada pelaksanaan pelatihan...
Gubernur Termiskin di Indonesia

Dilantik Presiden Prabowo, Hendrik Lewerissa Gubernur Termiskin di Indonesia

harapanrakyat.com,- Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menjadi gubernur termiskin di Indonesia yang dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025), di Istana Presiden, Jakarta. Berdasarkan...
Penghargaan di Ajang CCSEA 2025

Raih Penghargaan di Ajang CCSEA 2025, Bukti bank bjb Berikan Pelayanan Terbaik kepada Nasabah

harapanrakyat.com,- bank bjb berhasil menyabet penghargaan di ajang CCSEA atau Contact Center Service Excellence Award 2025. Pemimpin Divisi Jaringan dan Layanan bank bjb, Nunung...
Gubernur Terkaya di Indonesia

Punya Harta Kekayaan Fantastis, Sherly Tjoanda Jadi Gubernur Terkaya di Indonesia

harapanrakyat.com,- Punya harta kekayaan yang jumlahnya fantastis, Sherly Tjoanda jadi gubernur terkaya di Indonesia yang dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/2/2025), di Istana...
JIS Resmi Jadi Kandang Utama Persija

Stop Dijuluki Tim Musafir, JIS Resmi Jadi Kandang Utama Persija

Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah stadion, Persija Jakarta akhirnya mendapat kepastian akan memiliki kandang utama. Pengumuman kepastiaan kandang tetap Persija di Jakarta International Stadium (JIS), pada...
Mengulas Tradisi Ngaruwat Bumi di Subang, Jawa Barat

Mengulas Tradisi Ngaruwat Bumi di Subang, Ungkapan Rasa Syukur Hasil Bumi Melimpah

Tradisi Ngaruwat Bumi di Subang, Jawa Barat, telah berlangsung sejak lama sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil bumi yang melimpah. Tradisi ini tidak hanya...