harapanrakyat.com,- Panitia khusus (pansus) Komisi C DPRD Kabupaten Karawang lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Ciamis, Jawa Barat, terkait Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (7/8/2023).
Pansus C DPRD Karawang yang melakukan kunker ke BPKD Kabupaten Ciamis tersebut berjumlah 12 orang. Mereka diketuai oleh Muhtarom.
Muhtarom menjelaskan, bahwa kunker tersebut adalah dalam rangka Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: BPKD Ciamis Sosialisasikan Standar Harga Belanja Daerah
Sebab ia mengakui, bahwa Pemkab Karawang belum memiliki peraturan daerah tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunker ke Kabupaten Ciamis, karena telah terbit Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
“Kami ingin sharing pendapat dengan BPKD Kabupaten Ciamis, perihal alur atau proses penyusunan Perda tersebut,” katanya, Senin (7/8/2023).
Sekretaris BPKD Ciamis, Solihin mengatakan, Pemkab Ciamis telah memiliki Perda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. PP tersebut mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik Pertama Tahun 2022
Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Permendagri itu, mengamanatkan peraturan Pengelolaan BMD harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung peraturan ini diundangkan.
Ia menjelaskan, bahwa Perda Pedoman Pengelolaan BMD ini telah melalui tahapan. Mulai dari perencanaan penyusunan rancangan Perda berdasarkan Prolegda.
Selanjutnya, diusulkan kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD Ciamis untuk dibahas bersama.
“Kemudian, diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)