Selasa, Mei 13, 2025
BerandaBerita CiamisKunker ke Ciamis, Pansus C DPRD Karawang Pelajari Perda Pedoman Pengelolaan BMD

Kunker ke Ciamis, Pansus C DPRD Karawang Pelajari Perda Pedoman Pengelolaan BMD

harapanrakyat.com,- Panitia khusus (pansus) Komisi C DPRD Kabupaten Karawang lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Ciamis, Jawa Barat, terkait Perda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (7/8/2023).

Pansus C DPRD Karawang yang melakukan kunker ke BPKD Kabupaten Ciamis tersebut berjumlah 12 orang. Mereka diketuai oleh Muhtarom.

Muhtarom menjelaskan, bahwa kunker tersebut adalah dalam rangka Pelaksanaan Sub Kegiatan Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: BPKD Ciamis Sosialisasikan Standar Harga Belanja Daerah

Sebab ia mengakui, bahwa Pemkab Karawang belum memiliki peraturan daerah tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan kunker ke Kabupaten Ciamis, karena telah terbit Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Kami ingin sharing pendapat dengan BPKD Kabupaten Ciamis, perihal alur atau proses penyusunan Perda tersebut,” katanya, Senin (7/8/2023).

Sekretaris BPKD Ciamis, Solihin mengatakan, Pemkab Ciamis telah memiliki Perda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014. PP tersebut mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Penghargaan Kinerja Penyaluran DAK Fisik Terbaik Pertama Tahun 2022

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Permendagri itu, mengamanatkan peraturan Pengelolaan BMD harus disesuaikan paling lama 2 (dua) tahun, terhitung peraturan ini diundangkan.

Ia menjelaskan, bahwa Perda Pedoman Pengelolaan BMD ini telah melalui tahapan. Mulai dari perencanaan penyusunan rancangan Perda berdasarkan Prolegda.

Selanjutnya, diusulkan kepada Balegda melalui Pimpinan DPRD Ciamis untuk dibahas bersama.

“Kemudian, diserahkan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan bersama,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Mengetahui Penyebab Fenomena Likuifaksi dan Dampaknya

Likuifaksi sangat erat kaitannya dengan peristiwa alam yang terjadi di sekitar dan dapat disaksikan secara langsung secara kasat mata. Akan tetapi, tidak banyak orang...
Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram

Olla Ramlan Hapus Postingan Instagram, Sinyal Lepas Hijab?

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial lagi-lagi heboh karena tindakan mengejutkan dari artis dan model ternama Olla Ramlan. Olla Ramlan hapus postingan Instagram miliknya,...
Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang Jajan Kenzy Taulany, dari Rp100 Ribu Hingga Rp2 Juta per Minggu

Uang jajan Kenzy Taulany rupanya tak serta-merta banyak. Siapa yang tidak kenal dengan Kenzy Taulany? Aktor Indonesia sekaligus Youtuber tersebut merupakan putra kedua dari...
Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Spesifikasi Microsoft Surface Pro 12, Diotaki Snapdragon X Plus

Microsoft Surface Pro 12 memiliki spesifikasi mengagumkan di kelasnya. Karena spesifikasinya berkelas setiap penggunanya merasa beruntung saat mengoperasikannya. Tak mengherankan karena vendor ini memang...
Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Kandungan Surat Yasin Ayat 82, Makna Kekuatan Kun Fayakun

Al Quran hadir sebagai petunjuk hidup bagi seluruh umat Islam. Di dalam kitab Allah ini terhimpun 114 surat yang menyimpan pesan kebijaksanaan ilahi. Di...
Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

Libur Sekolah Malah Tersesat, Bocah SD di Ciamis Ini Diantar Pulang Polisi

harapanrakyat.com,- Maksud hati ingin jalan-jalan saat libur sekolah, Ita (11), bocah SD asal Dusun Cicanggong, Desa Bangbayang, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat justru...