Rabu, April 16, 2025
BerandaBerita JabarKonsumen Gugat PDAM Garut Didampingi 46 Advokat di Sidang Sengketa BPSK

Konsumen Gugat PDAM Garut Didampingi 46 Advokat di Sidang Sengketa BPSK

harapanrakyat.com,- Seorang konsumen PDAM Tirta Intan Garut, Jawa Barat, nekat gugat perusahaan plat merah milik Pemkab Garut, Jawa Barat.

Saat sidang majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ada 46 kuasa hukum yang mendampingi konsumen tersebut.

Sengketa antara pelanggan versus penyedia jasa air itu muncul, setelah sang konsumen merasa kecewa atas pembatasan jam operasional air, serta hitungan kubikasi.

Pelanggan PDAM yang melakukan gugatan tersebut adalah Jajang Herawan, warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Alasan Konsumen Gugat PDAM Garut?

Jajang sebelumnya menyebutkan, bahwa air yang mengalir dari saluran PDAM ke wilayah perumahan yang ia huni, beroperasi dari pukul 20.00-05.00 WIB.

Sehingga, pada siang hari air dari meteran PDAM tak kunjung ngocor. Selain itu, pelanggan PDAM puluhan tahun itu juga mempersoalkan administrasi dan kubikasi.

Persoalan ini kini menjadi besar, karena satu orang konsumen saja mengalami kerugian material mencapai Rp 700 juta lebih.

Dalam gugatan sengketa yang berlangsung di ruang sidang majelis BPSK, dua majelis BPSK menengahi dan menawarkan proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Baca Juga: PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?

Namun langkah tersebut menemui jalan buntu. Sehingga, jadwal agenda sidang sengketa BPSK agenda konsumen versus PDAM akan kembali pekan depan.

“Jadi dalam agenda sidang sengketa di BPSK yang perdana, pengadu yaitu klien atas nama Jajang, telah menyampaikan seluruh persoalan kepada majelis sidang BPSK,” kata Sam Yosef, salah seorang kuasa hukum Jajang, Rabu (30/8/2023).

“Ada pun konsumen yang gugat PDAM Garut didampingi 46 kuasa hukum atau advokat,” imbuhnya.

Konsumen Lain juga Bersengketa dengan PDAM Garut

Lanjutnya menambahkan, BPSK mengaku bahwa yang sudah mengadu bukan hanya satu orang konsumen atau kliennya saja. Melainkan ada 11 konsumen lain, yang juga meregister untuk bersengketa dengan PDAM.

Sehingga, katanya, hak konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen, perlu seluruh advokat di Garut perjuangkan.

“Jadi satu per satu dulu. Kita selesaikan yang sengketa atas nama Pak Jajang. Sedangkan yang lain juga ada, sama mengadukan PDAM atas keluhan perlindungan konsumen,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang Majelis BPSK, Andri Rahmadani menjelaskan, bahwa dalam sidang konsumen gugat PDAM Garut ini, dikejar waktu 21 hari kerja harus sudah memutuskan.

“Selanjutnya baru maju lagi ke sengketa atas nama konsumen lain,” jelasnya.

Namun sampai saat ini, pihak PDAM Tirta Intan Garut masih enggan memberikan komentar kepada awak media. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Pelajar Korban Ledakan Petasan

Pelajar Korban Ledakan Petasan di Kota Banjar Dapat Bantuan untuk Pengobatan dari Pemkot

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, memberikan bantuan kepada pelajar korban ledakan petasan. Pelajar berinisial RR (10) itu mengalami luka berat pada...
Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar Baru Vicky Prasetyo Buat Penasaran, Pilih Jaga Privasi

Pacar baru Vicky Prasetyo kembali menuai atensi netizen. Ya, Vicky Prasetyo kembali mencuri perhatian publik, kali ini karena kehadiran kekasih barunya. Sosok artis yang...
Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Analisis Gaya Bermain Timnas Indonesia U-17 Lawan Korea Utara, Media Asing Sebut Wajar Kalah

Gaya bermain Timnas Indonesia U-17 melawan Korea Utara (Korut) ramai jadi sorotan media asing. Pasalnya tim anak asuhan Nova Arianto dibantai habis-habisan pada laga...
Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

Orang Tua Siswa SMPN 1 Kawali Ciamis Dukung Aturan Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah

harapanrakyat.com,- Sejumlah orang tua siswa SMPN 1 Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendukung larangan pelajar SD dan SMP membawa kendaraan bermotor roda dua maupun...
Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar 

Jukir Liar Kena Sweeping Saber Pungli Kota Banjar, Langsung Diberi Pembinaan 

harapanrakyat.com,- Sejumlah juru parkir (jukir) liar yang biasa memungut parkir di kawasan minimarket dan perbankan di wilayah Langensari kena sweeping tim Sapu Bersih Pungutan...
Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Capai Target

Cara Bapenda Ciamis Genjot Penerimaan PAD agar Target Tercapai

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terus berupaya menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, dengan penerimaan PAD yang...