harapanrakyat.com,- Seorang konsumen PDAM Tirta Intan Garut, Jawa Barat, nekat gugat perusahaan plat merah milik Pemkab Garut, Jawa Barat.
Saat sidang majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), ada 46 kuasa hukum yang mendampingi konsumen tersebut.
Sengketa antara pelanggan versus penyedia jasa air itu muncul, setelah sang konsumen merasa kecewa atas pembatasan jam operasional air, serta hitungan kubikasi.
Pelanggan PDAM yang melakukan gugatan tersebut adalah Jajang Herawan, warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Alasan Konsumen Gugat PDAM Garut?
Jajang sebelumnya menyebutkan, bahwa air yang mengalir dari saluran PDAM ke wilayah perumahan yang ia huni, beroperasi dari pukul 20.00-05.00 WIB.
Sehingga, pada siang hari air dari meteran PDAM tak kunjung ngocor. Selain itu, pelanggan PDAM puluhan tahun itu juga mempersoalkan administrasi dan kubikasi.
Persoalan ini kini menjadi besar, karena satu orang konsumen saja mengalami kerugian material mencapai Rp 700 juta lebih.
Dalam gugatan sengketa yang berlangsung di ruang sidang majelis BPSK, dua majelis BPSK menengahi dan menawarkan proses mediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Baca Juga: PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?
Namun langkah tersebut menemui jalan buntu. Sehingga, jadwal agenda sidang sengketa BPSK agenda konsumen versus PDAM akan kembali pekan depan.
“Jadi dalam agenda sidang sengketa di BPSK yang perdana, pengadu yaitu klien atas nama Jajang, telah menyampaikan seluruh persoalan kepada majelis sidang BPSK,” kata Sam Yosef, salah seorang kuasa hukum Jajang, Rabu (30/8/2023).
“Ada pun konsumen yang gugat PDAM Garut didampingi 46 kuasa hukum atau advokat,” imbuhnya.
Konsumen Lain juga Bersengketa dengan PDAM Garut
Lanjutnya menambahkan, BPSK mengaku bahwa yang sudah mengadu bukan hanya satu orang konsumen atau kliennya saja. Melainkan ada 11 konsumen lain, yang juga meregister untuk bersengketa dengan PDAM.
Sehingga, katanya, hak konsumen sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen, perlu seluruh advokat di Garut perjuangkan.
“Jadi satu per satu dulu. Kita selesaikan yang sengketa atas nama Pak Jajang. Sedangkan yang lain juga ada, sama mengadukan PDAM atas keluhan perlindungan konsumen,” ucapnya.
Sementara itu, salah seorang Majelis BPSK, Andri Rahmadani menjelaskan, bahwa dalam sidang konsumen gugat PDAM Garut ini, dikejar waktu 21 hari kerja harus sudah memutuskan.
“Selanjutnya baru maju lagi ke sengketa atas nama konsumen lain,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, pihak PDAM Tirta Intan Garut masih enggan memberikan komentar kepada awak media. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)