harapanrakyat.com,- Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok bersatu (HMPKB) melakukan audiensi kepada Pemkab Ciamis, Jawa Barat, terkait dengan HGU PTPN VIII Batulawang, Rabu (16/8/2023).
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H Tatang mengungkapkan, audiensi tersebut membahas klaim masyarakat adanya kelebihan lahan yang PTPN VIII Batulawang garap.
“Pemkab Ciamis telah memfasilitasi pertemuan antara HMPKB, PTPN VIII Batulawang maupun Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis. Pertemuan itu untuk memastikan lahan garapan sesuai dengan HGU PTPN VIII Batulawang,” ungkapnya kepada harapanrakyat, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Perseteruan PTPN VIII Batulawang dengan HMPKB Ciamis Kembali Memanas
Tatang menyampaikan, dalam hasil pertemuan terakhir telah dilakukan rekon data Peta Bidang hasil ukur HMPKB, dan Peta Bidang milik PTPN VIII Batulawang.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolres Ciamis, unsur Kodim. Selain itu juga pihak BPN yang sebagai ahli dalam rekon data Peta Bidang.
Adapun hasilnya adalah, terdapat selisih kurang lebih 5 hektare. Kemungkinan selisih tersebut merupakan lahan untuk penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Baca Juga: Pemprov Jabar Akan Bangun Peternakan Sapi Perah di Lahan PTPN VIII
Namun, bila HMPKB keberatan dengan hasil rekon pada pertemuan tersebut, maka Pemkab Ciamis bersama Kapolres siap mengawal HMPKB, untuk audiensi dengan Kanwil BPN Jawa Barat.
“Insya Allah kita dan Forkopimda Ciamis, siap untuk mendampingi HMPKB untuk audiensi ke Kanwil BPN Provinsi Jabar, terkait dengan status perpanjangan HGU PTPN VIII Batulawang. Sehingga polemik ini bisa segera terselesaikan,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)