Komunitas pecinta hewan buka suara terhadap viralnya kasus karyawan Bengkalis, Riau yang meletakkan bendera merah putih ke leher anjing kini berlanjut.
Setelah penangkapan RH (22) yang berposisi sebagai karyawan pabrik kelapa sawit di PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) pada Jumat (11/8/2023) lalu, bermunculan perbincangan yang lebih mendalam.
Banyak pihak yang menganggap bahwa penahanan RH sebagai tersangka dianggap sangat berlebihan.
Masalah ini semakin meruncing ketika pengacara terkenal, Hotman Paris angkat bicara di publik. Ia ingin membantu RH mencari keadilan setelah menjadi tersangka.
Komunitas Pecinta Hewan Buka Suara
Masyarakat yang peduli pada perlindungan hewan juga bergerak dan mengadukan penyelidikan ini ke Mabes Polri. Respons atas kasus ini pun meluas di kalangan warganet.
Doni Herdaru Tona, Ketua Animal Defender Indonesia (ADI), berbicara mengenai kasus ini dan menunjukkan pandangannya.
Baca juga: Kasus Karyawan Bengkalis Kalungkan Bendera ke Anjing, Hotman Paris Turun Tangan
Doni mengungkapkan bahwa ADI telah memantau kasus ini dan merasa bahwa langkah kepolisian dalam menetapkan RH sebagai tersangka kurang tepat dan berlebihan.
“Kasus ini sudah kami telaah. Tetapi, kami pikir tindakan polisi yang telah menetapkan RH sebagai tersangka terlalu berlebihan,” ujar Doni seperti di Suara.com Rabu (16/8/2023).
Pada Senin (14/8/2023), Doni bersama anggota komunitas ADI dan lainnya memutuskan untuk melaporkan tindakan yang terasa berlebihan oleh penyelidik dari Polsek Pinggir yang berlanjut ke Polres Bengkalis. Lantas ke Divisi Profesionalisme Kepolisian (Propam) di Mabes Polri.
Doni, komunitas pelindung hewan buka suara pun menyatakan niat mereka untuk mengungkapkan hal-hal yang tidak wajar dan tidak pantas.
Sebelumnya pengacara ternama, Hotman Paris, juga ikut memberikan pandangannya terhadap kasus ini. Hotman meragukan dasar dari penangkapan RH sebagai tersangka.
Selain itu, Kapolres Bengkalis AKBP Bimo menyatakan bahwa semua orang memiliki hak untuk mengemukakan pendapatnya mengenai kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku, yaitu RH telah meminta maaf atas perlakuannya itu.
“Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya. Kasus ini juga telah dipindahkan ke Polres Bengkalis usai melalui proses di Polsek Pinggir,” ujar AKBP Bimo dalam pernyataannya pada Senin, tanggal 14 Agustus 2023.
Pada akhirnya komunitas pecinta hewan buka suara, semoga menjadi jalan agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik. (Dinar/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)