harapanrakyat.com,- Kekeringan dampak musim kemarau, petani di Dusun Pacor, Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami gagal panen. Bencana alam ini tentunya membuat sawah milik para petani mengering.
Salah seorang petani, Sadili, mengatakan, sawah seluas kurang lebih 1.400 meter persegi miliknya mengalami gagal panen akibat kekeringan.
“Nggak ada air setelah masa tanam, ada sekitar tiga bulan. Punya saya kurang lebih ada 1.400 meter persegi, semua padi yang sudah ditanam mati semua,” ungkapnya, Kamis (10/8/2023).
Ia menyebutkan, sawah miliknya merupakan sawah tadah, yang mana sistem pengairannya sangat bergantung pada hujan.
Sadili menyebutkan, ada sebanyak kurang lebih 1 hektar lahan sawah tadah hujan di wilayah tersebut yang mengalami gagal panen akibat kekeringan dampak musim kemarau.
“Kurang lebih ada tujuh orang yang tanaman padinya gagal panen, dengan luas lahan sekitar satu hektar,” katanya.
Sadili mengaku dirinya tidak masuk ke dalam kelompok tani, sehingga tanaman padi miliknya tidak bisa diasuransikan.
“Kalau dulu masuk ke Kelompok Tani Girimulya, tapi nggak sekarang mah,” imbuhnya.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Desa Binangun, Pemkot Banjar Fasilitasi IPA Mobile
Gagal Panen Dampak Musim Kemarau Bisa Diasuransikan
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar Yoyon Cuhyon, melalui Kabid. Pertanian Yeti Sukmayati mengatakan, untuk mengantisipasi kerugian gagal panen akibat kekeringan, petani bisa mengasuransikan tanamannya.
“Lahan sawah yang sudah diasuransikan seluas 1.000 hektar. Jadi untuk meminimalisir kerugian akibat bencana alam dan penyakit kita sudah asuransikan,” terang Yeti Sukmayati.
Ia menjelaskan, jika sawah sudah terdaftar asuransi dan petani masuk ke kelompok tani, maka klaim asuransi bisa dilakukan.
“Bagi wilayah yang terdampak kekeringan dan sudah diasuransikan itu bisa diklaimkan. Kecuali kalau tidak terdaftar, kita juga tidak bisa klaim,” jelasnya.
Setelah bisa mengklaim asuransi, para petani akan mendapat uang sebesar Rp 6 juta untuk per hektarnya.
Asuransi ini 80 persen dari anggaran pusat dan 20 persen dari APBD kota, yakni sebesar Rp 36 ribu per hektar polisnya. Nanti klaimnya sebesar Rp 6 juta per hektar, dan maksimal per orang bisa mendaftarkan lahan dua hektar. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)