Kalungkan bendera merah putih ke leher anjing, seorang karyawan PT Sawit Agung Sejahtera, Muara Basung, Pinggir, Bengkalis, Riau berinisial RH (22) kini terancam 5 tahun Bui serta denda hingga 500 juta.
Hal itu terlihat dari keterangan AKP Firman Fadhilah, Kasat Reskrim Polres Bengkalis yang dilansir dari Suara.com pada Senin, (14/8/2023).
AKP Firman Fadhilah menetapkan RH sebagai tersangka karena dinilai merendahkan sang Merah Putih, Jumat, (11/8/2023).
Baca juga: Pengemis yang Ludahi Kaca Mobil di Pasir Koja Bandung Ditangkap
“Kini RH resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Kemudian RH terancam hukuman 5 tahun bui dan denda hingga Rp 500 juta,” ucapnya.
Pria tersebut melanggar Pasal 66 dari Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Berujung Pidana
Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan atas barang bukti, yang terdiri dari bendera merah putih ukuran kecil serta flashdisk berisikan rekaman video RH mengalungkan bendera merah putih ke anjing.
Sebelumnya, pelaku menyerahkan diri, Jumat (11/8/2023). Ia meminta maaf karena tindakan viralnya yang terjadi pada Rabu (9/8/2023) di depan kantor PKS PT SAS itu membuat heboh masyarakat.
Mengetahui tindakannya menjadi sorotan, RH pun memberikan klasifikasi. Ia pun meminta maaf khususnya kepada masyarakat Indonesia yang merasa terganggu oleh insiden ini.
“Dalam kesempatan ini, saya memohon maaf. Khususnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang mungkin merasa terhina dengan tindakan saya mengikat bendera merah putih ke anjing,” ucap RH.
Pengakuan RH
Lebih lanjut, RH menjelaskan bahwa niatnya tidak untuk menghina atau merendahkan bendera merah putih. Menurutnya, tindakan tersebut muncul secara spontan.
Ia hanya ingin ikut serta memeriahkan perayaan HUT RI dengan memasang bendera.
Awalnya RH membeli 4 bendera kecil. Satu bendera dipasangkan ke motornya dan 3 bendera lainnya tidak dipasangkan.
Namun, kemudian RH melihat anjing perusahaan yang biasanya berada di sekitar kantornya. Anjing ini sering kali bermain dengan RH, sehingga ia pun mengikat bendera merah putih ke leher hewan tersebut.
Akan tetapi, tindakannya malah menimbulkan pertentangan di kalangan masyarakat Indonesia.
Alhasil kini RH menjadi tersangka dan ditahan setelah mengalungkan bendera merah putih ke anjing, dengan ancaman 5 tahun Bui hingga denda 500 juta. (Sinta/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)