harapanrakyat.com,- Kepala SMPN 1 Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran Adi Sumarna bakal membuat terobosan untuk menangani siswa yang kesulitan membaca dan menulis.
Menurutnya, pihak sekolah memiliki inisiatif tersebut karena prinsip sekolah memberikan pelayanan terhadap siswa yang kesulitan membaca.
“Kita kumpulkan dan berikan pengarahan. Sekaligus nanti ada beberapa guru yang akan kita persiapkan membantu dalam rangka supaya anak tersebut bisa membaca,” ujar Adi, Jumat (4/8/2023).
Adi menambahkan, pihaknya tidak sama sekali menyalahkan adanya alasan Covid-19. Pasalnya, hal itu harus ada analisa dan penelitian.
Baca juga: Aneh, Puluhan Siswa SMPN 1 Mangunjaya Pangandaran Belum Bisa Baca Tulis
Bahkan, pihaknya juga tidak bisa menyebutkan jika siswa yang tidak baca tersebut adalah anak berkebutuhan khusus.
“Soalnya perlu adanya ahli atau instrumen yang menentukan anak tersebut berkebutuhan khusus atau tidak,” imbuhnya.
Sementara untuk langkah awalnya, kata Adi, pihaknya akan mengumpulkan data terlebih dulu.
Kemudian berkomunikasi dengan orang tua agar jangan sampai orang tua tendensius yang membuat si anak malah jadi minder.
“Kita dari internal dulu dengan memberikan anak itu bimbingan konseling (BK). Baru komunikasi ke orang tuanya dengan terlebih dulu kita berbicara dengan komite sekolah,” ujarnya.
Masih kata Adi, pihaknya juga bakal membuat tim untuk memetakan kriteria siswa, begitu juga dengan penanganannya, seperti mengupayakan mereka untuk datang lebih awal ke sekolah untuk berlatih membaca dan menulis.
“Yang penting kita memberikan kesempatan supaya anak tersebut memiliki animo yang tinggi untuk selalu membaca. Tentunya kita akan menggunakan metode dan teknik yang menggembirakan,” paparnya.
Bahkan, pihaknya juga terinspirasi program Bupati Pangandaran, yakni program mengaji di sekolah.
“Saya dulunya di sekolah satu atap, supaya mengetahui yang belum bisa mengaji kita menyisir siswa yang belum bisa membaca Al Quran. Selanjutnya kita tugaskan guru agama untuk memberikan dan melatih secara khusus,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)