harapanrakyat.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram jaringan Aceh-Jawa Barat. Petugas berhasil menggagalkan pengiriman narkotika itu di wilayah Bekasi-Bandung pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Kepala BNNP Jabar, M Arief Ramdhani mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan tersebut, di salah satu daerah di Kota Bandung sering terjadi transaksi narkotika. Kuat dugaan pengiriman sabu-sabu tersebut dilakukan kondektur bus yang berasal dari Banda Aceh tujuan Bandung.
“Tim mendapat informasi ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Bandung dengan menggunakan kendaraan bus jurusan Banda Aceh-Jakarta-Bandung. Bus yang kami curigai itu bernomor polisi BL 73XX-JH dengan membawa dua sopir dan tiga kondektur,” ungkap Arief, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga : 1099 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandung Peroleh Remisi Idulfitri
Menurutnya, setelah tim menyelidiki lebih lanjut namun bus yang membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah melanjutkan perjalanannya. Petugas pun melakukan pengejaran hingga akhirnya bus masuk ke rest area di Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ia menerangkan, saat bus tersebut akan berhenti parkir di halaman rest area, tim pun langsung melakukan penghadangan. Selanjutnya, kata Arief, tim memasuki bus dan langsung mengamankan sopir, kondektur, dan penumpang lainnya.
“Tim mengamankan tiga orang kondektur berinisial A alias B, N alias D, dan F. Lalu, ada dua orang sopir bus, yakni R (sopir bus) dan S (sopir bus cadangan),” ujarnya.
Arief menerangkan, setelah ia melakukan penggeledahan, tim memperoleh narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di atap bus tepatnya di kotak blower AC. Terdapat tujuh bungkus plastik berwarna hijau bertuliskan Gua Nyi Wang yang di dalamnya ada kristal diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Akui Disuruh Serahkan Narkotika Sabu-Sabu
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jabar, Kombes Heru Yulianto menjelaskan, dalam pemeriksaan tersangka A alias B mengakui bahwa ia memperoleh perintah tersangka Z yang kini masuk DPO. Nantinya, kata A, seseorang di Jakarta akan menghubunginya untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang ia bawa. Namun, kata A, sesampainya di Jakarta tidak ada yang menghubunginya.
Selanjutnya, pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 7.00 WIB setelah ada yang menghubungi, timnya bersama tersangka A berangkat ke sekitar loket PMTOH yang ada di Bandung. Tersangka A menemui orang yang akan mengambil dan membayar upah, yakni tersangka TA.
“Akhirnya kami menangkap dan mengamankan seseorang yang mengaku berinisial TA dari Jakarta di seberang loket salah satu pool bus di Kota Bandung. Tersangka TA mengaku temannya berinisial M alias A dari Aceh menyuruhnya mengambil barang berupa tas berisi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Baca Juga : BNNP Jabar Ungkap 51 Kasus Tindak Pidana Narkotika Selama 2022
TA menjelaskan, M yang saat ini tinggal di daerah Depok juga menyuruh TA menyerahkan uang sebesar Rp 35 juta kepada orang yang menyerahkan tas tersebut.
Heru menuturkan, tersangka A alias B dan lainnya sebelumnya pernah berhasil menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu milik Z sebanyak tiga kilogram pada Mei 2023 di Sumber Sari, Bandung. Saat itu, para tersangka ini memperoleh upah Rp 10 juta per orang.
“Mereka mengedarkan barang haram ini ke sekitar Bandung. Narkotika jenis sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan teh hijau yang berasal dari luar. Para tersangka ini akan kami kenakan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)