harapanrakyat.com,- Puluhan pasangan suami istri (pasutri) mengikuti sidang itsbat nikah di Aula Desa Cimanggu, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023).
Kepala BIdang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Rohandi mengatakan, masih banyak pasutri yang berstatus kawin tidak tercatat.
“Masih banyak pasangan suami istri (Pasutri) di Pangandaran yang belum memiliki buku nikah. Untuk itu maka kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ciamis dan Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran menggelar pelayanan sidang itsbat nikah terpadu,” katanya.
Baca Juga: Debit Air Berkurang Akibat Kemarau, Desa di Pangandaran Ini Bakal Tanam Ribuan Pohon Picung
Melalui program tersebut, lanjut Rohandi, pasutri yang tadinya belum memiliki buku nikah menjadi punya buku nikah atau tercatat.
“Dengan memiliki akta nikah atau buku nikah maka status suami istri mempunyai kepastian hukum,” katanya.
Menurut Rohandi, program itsbat nikah terpadu ini akan dilaksanakan rutin, sampai tidak ada lagi pasutri yang berstatus kawin tidak tercatat.
“Itsbat nikah terpadu ini ke depan akan terus dilaksanakan. Sehingga tidak ada lagi warga suami istri yang nikahnya tidak tercatat,” tambahnya.
Rohandi menuturkan, ada 31 pasutri yang mengikuti sidang itsbat nikah terpadu. Puluhan pasutri tersebut berasal dari Kecamatan Langkaplancar 28 pasangan dan 3 pasangan lainnya berasal dari Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Bupati Pangandaran Dorong Camat Buat Program Nikah Massal Bantu Pasutri
Sementara Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengutip laporan Kemenag Ciamis yang menyebut masih banyak warga Pangandaran yang menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah.
“Maka melalui sidang itsbat nikah masal seperti ini mereka memiliki buku nikah dan tercatat secara legal. Nikah tercatat itu sangat penting karena berkaitan dengan status anak, memperjelas hak waris dan memperjelas administrasi kependudukan,” katanya.
Jeje meminta Camat untuk mendorong masyarakat di wilayahnya memiliki buku nikah dengan menggelar program itsbat nikah seperti yang dilakukan di Desa Cimanggu.
“Saya meminta kepada para camat untuk menjalankan program sidang itsbat nikah massal seperti yang dilakukan oleh Desa Cimanggu. Agar semua pasutri di Pangandaran status nikahnya tercatat secara legal,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online/Editor-Ndu)