harapanrakyat.com,- Aparat penegak hukum (APH) perlu menyamakan persepsi dalam UU KUHP yang baru. Hal ini terkait dengan upaya pemerintah mereformasi hukum pidana nasional yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang.
Karena itu pemerintah harus mempersiapkan pemberlakuan Undang-Undang KUHP tersebut. Terutama dalam menyamakan persepsi APH.
Rencananya UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026.
Saat sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di The Trans Resort Bali, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, peran aparat penegak hukum sangat penting dalam praktik penegakan hukum.
“Penyamaan pemahaman dan pandangan aparat penegak hukum menjadi penting, karena mereka yang bakal menjadi ujung tombak mengimplementasikan KUHP dalam penegakan hukum,” kata Menkumham Yasonna H Laoly, Rabu (9/8/2023).
Lanjutnya mengatakan, penting bagi Kemenkumham melakukan sosialisasi Undang-Undang KUHP ini kepada seluruh APH di Indonesia. Hal itu untuk menyikapi perbedaan pendapat dan pemahaman dalam pengaturan UU KUHP.
Baca Juga: UU P-KS, Solusi atau Bencana?
Pentingnya Kontribusi Positif dari Aparat Penegak Hukum
Menurut Yasonna, ini merupakan kontribusi positif sehingga perlu menyikapinya dengan melakukan diskusi secara komprehensif dari semua komponen anak bangsa. Utamanya pihak akademisi, praktisi, serta pakar bidang hukum pidana.
Ia pun menegaskan, upaya tersebut bukan tanpa alasan, yakni agar dalam mengimplementasikan dan mengaplikasikan UU KUHP ini bisa terlaksana. Sebagaimana kaidah dan asas hukum pidana, prinsip, serta tujuan dari pembaharuan hukum pidana.
Adanya perbedaan pendapat, pandangan, dan pemahaman tak hanya terjadi pada APH. Jauh sebelum disahkannya UU KUHP, perbedaan itu sudah ada. Yakni antara pihak yang menentang dengan pihak yang mendukung pengesahan UU KUHP.
Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan, perbedaan itu antara lain pengaturan mengenai living law (hukum yang hidup dalam masyarakat). Kemudian mengenai pidana mati, serta tindak pidana khusus.
“Perjalanan pembentukan Undang-Undang KUHP ini tidak selamanya berjalan lancar. Ada pro dan kontra yang diserukan berbagai kalangan masyarakat. Baik dari mahasiswa, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, hingga organisasi internasional,” ungkapnya.
Baca Juga: Awas! Jangan Merokok Sembarangan di Pangandaran, Ada Perda KTR
UU KUHP Kulminasi Perjuangan Keras Rakyat Indonesia
Yasonna juga mengatakan, sebelum melakukan sosialisasi ini, pada tahun 2021-2022 Kemenkumham sukses melaksanakan dialog dan diskusi publik.
Kegiatan tersebut untuk menjaring saran atau masukan dari semua lapisan masyarakat yang punya perhatian besar terhadap reformasi hukum pidana nasional.
Karena itulah, pihaknya menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Kumham Goes to Campus”, yang kemudian berlanjut dengan menggelar Seminar Nasional.
Sebelumnya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Asep Mulyana, menyampaikan bahwa, Undang-Undang KUHP ini merupakan kulminasi atas perjuangan keras rakyat Indonesia selama 50 tahun lebih. Bahkan dalam perjalanannya melibatkan ahli-ahli hukum pidana.
Maka dari itu, kata Asep Mulyana, pemerintah wajib menjamin semua APH bisa memahami dan mengimplementasikan, materi muatan dalam UU KUHP sesuai kaidah dan asas hukum pidana, prinsip.
Serta tujuan dari pembaharuan hukum pidana, sebagaimana terkandung dalam Undang-Undang KUHP. Termasuk juga menyebarluaskannya kepada masyarakat.
“Untuk itulah, Kemenkumham melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini,” terang Asep Mulyana.
Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi tersebut meliputi perwakilan dari Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian Daerah, Hakim, Advokat. Serta Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi, baik secara daring maupun luring. (Eva/R3/HR-Online)