harapanrakyat.com,- Sebanyak 10 pengedar narkoba yang dikendalikan oleh napi Lapas di Garut, Jawa Barat berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
Tak main – main, bandar narkoba ini menyasar pelajar dan remaja sebagai konsumen baru.
Dari tangan 10 bandar, petugas berhasil mengamankan 33 gram sabu, 35,6 gram ganja, 6,1 gram sinte, 1000 pil haram, dan 13 butir ekstasi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 10 bandar tersebut di enam lokasi berbeda.
Baca juga: Ini Pengakuan R, Pelaku Pembuat Uang Palsu di Garut
Rohman menambahkan, para pelaku merupakan target utama dalam operasi antik ini. Apalagi sasaran konsumen pelaku adalah anak sekolah dan remaja.
“Ini bisa merusak generasi bangsa,” tegas Rohman, Selasa (15/8/23).
Kapolres Garut pun menegaskan tidak ada ancaman hukuman yang ringan bagi pengedar narkoba.
Ia menyebut pengendali yang ada di dalam Lapas ada dua orang, sisanya pengedar dengan cara modus di medsos meski tidak terang-terangan.
Lantaran narkoba sudah menyentuh remaja dan anak-anak, pihaknya akan terus melakukan pendalaman. Apalagi pemasok terhadap anak-anak memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita ancam para pelaku dengan UU narkotika dan psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)