harapanrakyat.com,- Partai Keadilan Sejahtera menyindir Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena masih menetapkan UMP Jateng tahun 2023 kurang dari Rp 2 juta. PKS menilai UMP (Upah Minimum Provinsi) sebesar itu tidak dapat mensejahterakan kaum buruh.
Hal itu dikatakan Indra, Wakabid Ketenagakerjaan DPP PKS, Sabtu (15/7/2023), di Kantor Dewan Pengurus Pusat PKS, Jakarta Selatan.
Dalam acara diskusi yang membahas seputar buruh itu, Indra pun membandingkan besaran UMP DKI Jakarta era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan yang mencapai Rp 4,9 juta.
Sedangkan UMP Jateng tahun 2023 masa kepemimpinan Ganjar Pranowo masih di bawah Rp 2 juta, yakni hanya sebesar Rp 1.958.169.
“UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4,9 juta, dan yang memberikan UMP tentunya Gubernur DKI Jakarta. Kalau Jateng lebih parah, hanya satu koma, itu gubernurnya luar biasa,” ujar Indra, mengutip dari suara.com, Sabtu (15/7/2023).
UMP Jateng Tahun 2023 dan Payung Hukum Era Pemerintahan Jokowi
Baca Juga: Jeje Wiradinata Targetkan Kemenangan Ganjar Pranowo di Priatim
Dalam kesempatan itu, Indra juga menyinggung soal pemerintahan era Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang menurutnya tidak tidak berpihak kepada kaum buruh.
Indra menilai produk-produk aturan era pemerintahan Jokowi yang sudah disahkan tidak punya komitmen untuk mensejahterakan kaum buruh.
Produk-produk aturan itu mulai dari PP No. 78 Tahun 2015 hingga peraturan tentang Cipta Kerja yang terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2020.
“Ketidakberpihakan Jokowi kepada buruh itu terlihat jelas dari produk. Apakah memiliki keberpihakan guna meningkatkan kesejahteraan buruh,” tanya Indra.
Ia pun meyakini dalam dua atau tiga tahun ke depan bakal terjadi tsunami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.
Pasalnya, kata Indra, payung hukum era pemerintahan Jokowi memberikan ruang kepada para pengusaha untuk memudahkan memberhentikan pekerjanya. Serta memberikan bayaran atau upah murah.
Pembayaran upah murah terhadap kaum buruh seperti salah satunya di Provinsi Jawa Tengah, yang mana UMP Jateng tahun 2023 masih kurang dari Rp 2 juta.
Jumlah upah sebesar itu menurut Indra tidak akan bisa mensejahterakan kehidupan kaum buruh. (Eva/R3/HR-Online)