harapanrakyat.com,- Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur LGBT di Kabupaten Garut, Jawa Barat, telah sah diterbitkan Pemerintah Daerah Garut. Namun Perbup itu dinilai kurang kuat, dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Aktivis memandang, Perbup hanya untuk melunakkan Ulama.
Enam bulan lebih perjalanan para tokoh, ulama dan sesepuh pondok pesantren di Garut, harus sabar menunggu regulasi aturan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) diterbitkan oleh Bupati Rudy Gunawan.
Waktu yang bukan sebentar itu memerlukan pengorbanan keringat dan air mata para ulama dan para sesepuh pondok pesantren.
Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, sebelumnya menyarankan agar DPRD Garut, membuat Perda khusus terkait larangan aktifitas LGBT di Garut.
Baca Juga: Sah, Perbup Anti LGBT di Garut Diterbitkan
Tuntutan AUI yang merupakan wadah para ulama, ustad dan para sesepuh pondok pesantren awalnya direspon baik oleh komisi 3 DPRD Garut termasuk pimpinan Dewan.
Bukan tanpa sebab, tuntutan ulama menginginkan Perda khusus anti LGBT di Garut merupakan buntut dari temuan 3.000 warga yang masuk komunitas LGBT. Temuan ini sempat membuat masyarakat Garut gaduh.
Namun di tengah perjalanan, DPRD seolah lepas tangan atas tuntutan ulama. Para ulama harus mondar-mandir DPRD, dan kantor Pemda Garut menanyakan kejelasan regulasi tersebut.
Klimaksnya, ulama dan para sesepuh pondok pesantren mengancam menurunkan santrinya untuk mengepung kantor Bupati Garut di jalan Pembangunan pada Juni 2023 kemarin.
Tak mau ambil pusing dengan tuntutan ulama, akhirnya Bupati Rudy Gunawan membuat inisiatif saat Perda anti LGBT tak mungkin terealisasi. Pemkab Garut membuat rencana Peraturan Bupati (RaPerbup), sehingga membuat para tokoh dan sesepuh pondok pesantren melunak.
Komentar Aktivis Garut terkait Perbup LGBT yang Dianggap Lemah Dibanding Perda
Namun aktivis Garut memandang, terbitnya Perbup yang mengatur LGBT di Garut, buntut DPRD tak memiliki inisiatif. Padahal jika Perda itu terwujud akan lebih kuat, karena Perda dibuat Dewan dan disetujui Bupati.
“Dewan tak memiliki inisiatif, padahal ajuan awal ke DPRD, kan dewan memiliki hak inisiatif dewan. Perbup dengan Perda jelas lebih kuat Perda lah. Karena Perda dibuat oleh DPRD dan harus disetujui Bupati. Sementara Perbup dibuat oleh Bupati, tidak perlu diparipurnakan di DPRD, seolah lebih rendah hierarkinya,” kata Suryapanunggal, Aktivis Garut, Selasa (11/7/2023).
Seluruh aktivis dan pergerakan di Garut, tentu mengetahui saat para ulama dan tokoh menginginkan Perda anti LGBT terbit di Garut. Hal ini lantaran saat itu Garut dianggap gaduh oleh perkara 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT.
“Ulama mintanya Perda, tapi yang terbit Perbup, itu merupakan jalan pintas pemerintah untuk meredam masyarakat. Perda itu prosesnya lama, dan biaya besar, harus kajian-kajian ilmiah akademisi, termasuk legislasi,” tambahnya.
Baca Juga: Aliansi Umat Islam Sebut Garut Darurat Sodomi, Janji Bupati Soal Perbup LGBT Tak Ditepati
Ia menerangkan, setiap membuat Perda Baru, Pemerintah dan DPRD Garut harus mengeluarkan uang tidak sedikit.
“Harga membuat satu Perda baru paling murah Rp 600 juta, sampai Rp 1 miliar. Itu belum termasuk biaya studi banding, pokok pikiran ahli dan lainnya,” kata Surya.
Aktivis bergaya rambut gondrong ini menilai, Perda anti LGBT lebih penting dari pada Perbup aturan LGBT.
“Sangat penting sekali Perda anti LGBT, kita khawatirkan sudah menyebar ke daerah, sampai ada ranting di tingkat desa. Bayangkan ada kasus satu keluarga yang LGBT, sehingga Perda akan lebih kuat,” tegasnya.
Penjelasan DPRD Garut terkait Perda Anti LGBT yang Gagal Terbit
Sementara Wakil Ketua DPRD Garut, yang merupakan unsur pimpinan Dewan, mengaku, bahwa Perda Anti LGBT gagal terbit, karena ada klausul kesamaan dengan Perda Anti Maksiat. Dalam Perda Anti Maksiat terdapat kalimat kelainan seksual dalam pasal yang diajukan.
“Kendalanya pengaturnya lebih ke teknis, karena sudah ada sebelumnya yang mengatur itu, meski tidak spesifik tentang LGBT. Tapi isi Perda tersebut ada LGBT-nya, misal berhubungan sesama jenis, kan ada dicantumkan di situ,” sahut Enan, Wakil Ketua DPRD Garut, saat dihubungi.
Lebih jauh kata Enan, pihaknya sudah berusaha merealisasi tuntutan ulama, akan tetapi jika Perda Anti LGBT dibuat, maka Perda yang pasalnya sama harus direvisi atau dicabut.
“Kan sudah ada Perda-nya, yang peraturan anti maksiat, harus direvisi dulu, atau dicabut dengan Perda yang baru,” tambahnya.
Ia sepakat Perda Anti LGBT merupakan tuntutan urgent, sehingga Perbup yang saat ini baru terbit bisa mengatur teknis.
“Cukup dengan berbagai pertimbangan, sehingga Peraturan Bupati lebih teknis bisa mengaturnya. Kan kalo Perbup lebih pengaturan lebih spesifik, sementara Perda globalnya. Intinya sama saja,” jelasnya.
Pimpinan DPRD Garut tersebut mempersilahkan para ulama untuk melayangkan Revisi Perda Anti Maksiat ke Perda Anti LGBT, namun hal itu memerlukan proses dari awal.
“Iya bisa, jadi harus revisi dulu, atau cabut dulu Perda yang dulu,” tutupnya.
Tuntutan Perda berujung Perbup ibarat pribahasa tak ada rotan akar pun jadi. Mudah-mudahan Perbup yang diharap ulama bisa mengatur aktifitas LGBT di Garut, yang dipandang sangat bebas berekpresi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)